KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 448/PJ./2000 TENTANG BESARNYA PROVISl PENJUALAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Membaca : 1. Surat PT. Pos Indonesia Nomor : 230/Latang/DIROP/99 tanggal 19 Oktober 1999 tentang Usul Penyesuaian Imbalan Jasa Penjualan Benda Meterai; 2. Surat PT. Pos lndonesia Nomor : 382/Latang/DIROP/2000 tanggal 7 Maret 2000 tentang Usul Penyesuaian Imbalan Jasa Penjualan Benda Meterai. Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia tanggal 27 Juli 2000 disepakati bahwa perlu dilakukan penyesuaian besarnya provisi penjualan Benda Meterai; b. bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Provisi Penjualan Benda Meterai. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133a/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PROVISI PENJUALAN BENDA METERAI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan provisi penjualan Benda Meterai adalah provisi yang dibayarkan untuk penjualan Benda Meterai desain tahun 2000 kopur Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-. Pasal 2 Besarnya provisi penjualan Benda Meterai adalah Rp 110,- (seratus sepuluh rupiah) per lembar/keping. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku untuk penjualan Benda Meterai sejak tanggal 1 Agustus 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK