KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 448/PJ./2000

                              TENTANG

                  BESARNYA PROVISl PENJUALAN BENDA METERAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Membaca :

1.  Surat PT. Pos Indonesia Nomor : 230/Latang/DIROP/99 tanggal 19 Oktober 1999 tentang Usul 
    Penyesuaian Imbalan Jasa Penjualan Benda Meterai;
2.  Surat PT. Pos lndonesia Nomor : 382/Latang/DIROP/2000 tanggal 7 Maret 2000 tentang Usul 
    Penyesuaian Imbalan Jasa Penjualan Benda Meterai.

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia tanggal 
    27 Juli 2000 disepakati bahwa perlu dilakukan penyesuaian besarnya provisi penjualan Benda Meterai;
b.  bahwa berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tentang Besarnya Provisi Penjualan Benda Meterai.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya 
    Batas Pengenaan Harga Nominal Yang dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133a/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pengadaan, 
    Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PROVISI PENJUALAN BENDA METERAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan provisi penjualan Benda Meterai adalah provisi yang dibayarkan 
untuk penjualan Benda Meterai desain tahun 2000 kopur Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-.


                        Pasal 2

Besarnya provisi penjualan Benda Meterai adalah Rp 110,- (seratus sepuluh rupiah) per lembar/keping.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku untuk penjualan Benda Meterai sejak tanggal 1 Agustus 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK