KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 442/PJ./2000

                              TENTANG

        RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa telah terjadi kesalahan tulis yang terdapat pada Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Perubahan Lampiran Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal 
    Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Direkur Jenderal Pajak tentang Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999


                            Pasal I

Meralat Lampiran V, Nomor urut 6, kolom 4 angka 1 huruf c, sehingga berbunyi : "Surat Ketetapan Pajak PPN/
PPnBM yang DPP-nya berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1999.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK