KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 435/PJ./2002

                              TENTANG

         PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 
       TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberi kepastian dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta sehubungan dengan 
adanya beberapa ketentuan baru, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
7.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
12. Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan 
    Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang yang Diperoleh Debitur Tertentu dari Perjanjian 
    Restrukturisasi Utang Usaha;
13. Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Jasa Kena Pajak Tertentu;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur 
    Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan 
    dan atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak 
    Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001;
17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, dan Lampiran IX Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada 
Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:
1.  Menambah 3 (tiga) nomor urut baru pada Lampiran I yaitu nomor urut 67, nomor urut 68 dan 
    nomor urut 69 yang berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.
2.  Menghapus nomor urut 29 dan menambah 2 (dua) nomor urut baru pada Lampiran II yaitu nomor 
    urut 56 dan nomor urut 57 yang berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.
3.  Mengubah nomor urut 22 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
4.  Menghapus nomor urut 2 pada Lampiran IX.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO