KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 399/PJ./2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-258/PJ./2000
TANGGAL 28 AGUSTUS 2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA
PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000
terdapat kekeliruan sehingga perlu diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3567);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-258/PJ./2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :
KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999.
Pasal I
Mengubah Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000
sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal I
Menghapus nomor urut 27, yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan
surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam Lampiran V Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak
Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-205/PJ./1999."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK