KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 395/PJ/2003

                              TENTANG

          PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-370/PJ./2002 
           TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR 
             YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 
tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
maka perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak 
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;    
                    
Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 
    (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);    
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 
    2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran 
    Negara Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);    
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara 
    Tahun 2000 Nomor 4062);    
4.      Keputusan Menteri Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan 
    Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;    
 
                           MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-370/PJ./2002 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK 
DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.    


                        Pasal 1

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak 
Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penernpatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375