KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 390/PJ/2003

                              TENTANG

         TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI 
         KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN 
     DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU 
YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYAPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU 
                  DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu 
    ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib 
    Pajak;    
b.      bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;    
c.      bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Tambahan Yang Dikukuhkan di Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan 
    Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
    Pajak Besar Dua;    
                    
Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);    
2       Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak 
    Terterntu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;    

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA 
PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA 
DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG 
PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR 
PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA      


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar 
dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak 
Wajib Pajak Besar Dua.


                        Pasal 2
 
(1)     Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar pada tanggal 1 Januari 2004.    

(2)     Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih 
    tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut 
    ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
    Pajak Besar.    


                        Pasal 3
 
(1)     Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang 
    dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan 
    melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat 
    terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).    

(2)     Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan 
    menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.    


                        Pasal 4

Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai 
Pengusaha Kena Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2003, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha 
Kena Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan sehubungan dengan pencabutan 
Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375