KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 386/PJ./2002

                              TENTANG

            PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 
     TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) 
   DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN 
    SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, 
                 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan kelompok tarif Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana ditetapkan 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong 
Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk dan Isi 
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena 
Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan 
Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor     8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Beberapa kali diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong 
    Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4176);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan 
    serta Keterangan dan atau Dokumen Yang harus Dilampirkan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk dan Isi Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha 
    Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
    Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungut PPN dan 
    PPn BM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode 
    Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG 
ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN 
YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan 
Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha 
Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan 
Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya diubah sebagai berikut:

1.  Keterangan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) huruf i, dan ayat (3) angka 8 diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dibuat dengan ukuran 
        folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak ini.

    (2) Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) beserta lampiran-
        lampirannya terdiri dari:
        a.  Formulir 1195      (KP.PPN.1.1 - 95)
        b.  Formulir 1195 A1 (KP.PPN.1.1.1 - 95)
        c.  Formulir 1195 A2 (KP.PPN.1.1.2 - 95)
        d.  Formulir 1195 A3 (KP.PPN.1.1.3 - 95)
        e.  Formulir 1195 B1 (KP.PPN.1.1.4 - 95)
        f.  Formulir 1195 B2 (KP.PPN.1.1.5 - 95)
        g.  Formulir 1195 B3 (KP.PPN.1.1.6 - 95)
        h.  Formulir 1195 B4 (KP.PPN.1.1.7 - 95)
        i.  Formulir 1101 BM (F.1.2.32.02)

    (3) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN 
        (bentuk Formulir 1195) adalah:
        1.  Lampiran Pajak Keluaran-I
            Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (bentuk Formulir 1195 A1);
        2.  Lampiran Pajak Keluaran-II
            Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Yang Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/
            Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) (bentuk Formulir 1195 A2);
        3.  Lampiran Pajak Keluaran-III
            Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (bentuk    Formulir 1195 A3);
        4.  Lampiran Pajak Masukan-I
            Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B1);
        5.  Lampiran Pajak Masukan-II
            Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari 
            BAPEKSTA Keuangan (bentuk Formulir 1195 B2);
        6.  Lampiran Pajak Masukan-III
            Hasil Penghitungan Kembali Pajak masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/Tidak 
            Dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan (bentuk Formulir 1195 B3);
        7.  Lampiran Pajak Masukan-IV
            Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (bentuk Formulir 1195 B4);
        8.  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) 
            (bentuk Formulir 1101 BM);
        9.  Keterangan dan/atau dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak diwajibkan 
            untuk dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


2.  Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) 
    dalam Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini.


3.  Petunjuk Pengisian Formulir 1195 BM Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    (SPT Masa PPn BM) dalam Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
    lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pelaporan 
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) mulai Masa Pajak 
Agustus 2002.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO