KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 380/PJ/2003

                              TENTANG

          PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, 
    integrasi dan sinkronisasi;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal 
    Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Koordinator Tenaga Pengkaji di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Departemen;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    535/KMK.01/2002;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI 
LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


PERTAMA :

Menunjuk

    Nama    :   Erwin Silitonga
    NIP :   060044577
    Jabatan :   Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Sebagai Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak.


KEDUA :

Tugas Koordinator Tenaga Pengkaji sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah 
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Tenaga Pengkaji dalam hubungan kerja dengan unit-unit di lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan 
dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO