KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 37/PJ./1996

                              TENTANG

                PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 653/KMK.04/1994, pelaksanaan pembayaran dan pembebasan Fiskal Luar Negeri 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan mengenai pedoman 
    administrasi pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
b.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
c.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran   Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578);
d.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri;
e.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 652/KMK.04/1994 tentang  Pembebasan Dari
    Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada Waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi 
    Warga Negara Asing yang Bekerja Di Indonesia untuk kepentingan kantor Wilayah Asing;
f.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :   94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR 
NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk Wilayah di luar Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya 
    dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak;

(2) Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP 
    menunjuk KPP yang mengelola SKFLN;

(3) Khusus untuk Wilayah DKI Jaya, serta Bandar Udara Soekarno-Hatta FLN dilaksanakan oleh Kantor 
    Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak;


                        Pasal 2

(1) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka tanggung 
    jawab pelaksanaannya pada Seksi Pajak Penghasilan perseorangan, Subseksi Pengawasan 
    Pembayaran Masa.

(2) Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung jawab 
    pelaksanaanya pada Bidang IAP, Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak.


                        Pasal 3

(1) Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk berdasarkan 
    Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

(2) Petugas Unit Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri di tingkat Kantor Wilayah ditunjuk berdasarkan Surat 
    Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Pedoman Administrasi dan Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam 
    Lampiran I Surat Keputusan ini.

(2) Sarana Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri seperti termuat dalam Lampiran II Surat 
    Keputusan ini.


                        Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER