KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 349/PJ./2002

                              TENTANG

            PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001 
    TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN 
                   YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta 
rasa keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan 
Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat 
Diterima;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur 
    Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-268/PJ./2001 TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN 
KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.


                        Pasal 1

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang 
Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 2

Permohonan peninjauan kembali atas Keputusan Keberatan yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima 
berdasarkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal, yang 
diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, 
tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./2001.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO