KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 316/PJ./2002

                              TENTANG

              PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN 
                    PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pembebanan atas pengeluaran/biaya 
perolehan perangkat lunak (software) komputer, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/
BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.  Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang dapat digunakan pada sistem 
    operasi komputer.
2.  Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk 
    memproses berbagai pekerjaan dengan komputer.
3.  Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem 
    administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti dibidang perbankan, pasar modal, 
    perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.


                        Pasal 2

(1) Perangkat lunak komputer kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2), merupakan harta tak berwujud 
    (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-
    1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2) Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau 
    biaya operasional rutin.


                        Pasal 3

(1) Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi 
    umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang 
    dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya 
    dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.

(2) Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga 
    pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan 
    perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1);

(3) Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi 
    khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan 
    yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, 
    pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

(4) Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus tersebut pada ayat (3), pengeluaran/
    biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan 
    amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.


                        Pasal 4

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus 
yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sepanjang belum dibebankan atau 
baru dibebankan sebagian melalui amortisasi, dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa 
masa manfaat untuk Kelompok-1.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tahun pajak 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO