KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR KEP - 30/PJ/UP.53/2002

                              TENTANG

      PERBAIKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/UP.53/2002 
                         TANGGAL 1 PEBRUARI 2002

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2/KMK.01/2001 tanggal 
    3 Januari 2001 dan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001, telah ditetapkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./UP.53/2002 tanggal 1 Pebruari 2002 tentang Mutasi dan 
    Pengukuhan Para Pejabat Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
b.  bahwa untuk kepentingan dinas, dipandang perlu dilakukan perbaikan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak dimaksud, sekaligus mengukuhkan para pejabat eselon IV dalam jabatannya sebagaimana 
    tersebut dalam lampiran keputusan ini;
c.  bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut 
    dalam lajur 5;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 
    1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 
    (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan 
    Pemberhentian Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran     
    Negara Nomor 4014);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam 
    Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4018);
4.  Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPPBB, KARIKPA, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan 
    para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri 
    Keuangan menandatangani surat keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang 
    kepegawaian.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERBAIKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-22/PJ/UP.53/2002 TANGGAL 1 PEBRUARI 2002


Pertama :

Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./UP.53/2002 tanggal 1 Pebruari 2002 
sepanjang berkenaan dengan nomor urut 26, 85, 94, 99, 243, 396, 519, 525, 553, 771, 787, 860, 879, 1080, 
1190, 1783, 2139, 2228, 2269, 2373, 2377, 2384, 2395, 2483, 2486,2488, 2544, 2584, 2591, 2621, 2694, 
2763, 2772, 2791, 2931, 2934, 2944, 2972, 3014, 3024, 3054, 3078, dan 3111;


Kedua :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan 
terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;


Ketiga :

Menunjuk/mengangkat dan mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar 
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;


Keempat :

Memberikan tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar 
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6;


Kelima:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan 
diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.


Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.  Kepala Badan Kepegawaian Negara:
    u.p.    1.  Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian ;
        2.  Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
        3.  Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Kepala Bagian TU Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan RI;
8.  Para Kepala Bagian dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
9.  Para Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO