KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 30/PJ.6/1995

                              TENTANG

            TATA CARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN 
                        PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995 perlu diadakan 
    pengaturan lebih lanjut tentang Tatacara Penyetoran, Penyimpanan, dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB); 
b.  bahwa Tatacara Penyetoran, Penyimpanan, dan penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud pada 
    huruf (a) perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 1009/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985;
3.  Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN 
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) dalam keputusan ini 
    adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional 
    (BO);

(2) PB-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional merupakan dana non APBN yang harus 
    ditatausahakan tersendiri dan terpisah dari dana yang bersumber dari dana APBN.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak membuka rekening pada bank pemerintah untuk menampung setoran secara terpisah 
BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional.


                        Pasal 3

Pengelola administrasi dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional pada Kantor Pusat 
Direktorat Pajak dilakukan oleh Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 4

(1) Dasar perhitungan besarnya jumlah BP-PBB bagian adalah penerimaan BP-PBB yang diterima oleh 
    BKBP Kantor Pelayanan PBB dari Bank Operasional V sampai dengan hari Jum'at minggu terakhir 
    bulan berjalan;

(2) BKBP kantor Pelayanan PBB diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan BP-PBB bagian Unsur 
    PBB dan bagian Biaya Operasional kepada rekening Direktur Jenderal Pajak sekali dalam setiap bulan 
    selambat-lambatnya hari Jum'at minggu pertama bulan berikutnya;

(3) Dalam hal pada bulan tertentu tidak terdapat BP-PBB yang diterima, BKBP Kantor Pelayanan PBB 
    diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada Kanwil Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 
    hari jum'at minggu pertama bulan berikutnya;

(4) Copy bukti transfer BP-PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, selambat-lambatnya hari Jum'at minggu kedua bulan yang sama;

(5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rekapitulasi bukti transfer dan laporan nihil 
    dari Kantor Pelayanan PBB di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) kepada 
    Direktorat PBB selambat-lambatnya hari Jum'at minggu Ketiga bulan yang sama.


                        Pasal 5

(1) BP-PBB bagian Biaya Operasional digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak atau 
    tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian proyek (DIP)/Daftar Isian kegiatan (DIK) Direktorat 
    Jenderal Pajak;

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    a.  Penyediaan dan penyempurnaan prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang 
        dananya tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK);
    b.  Penyediaan dan penyempurnaan sarana penunjang kegiatan rutin Direktorat Jenderal Pajak 
        yang dananya tidak atau tidak sepenuhnya tertampung dalam Daftar Isian kegiatan (DIK);
    c.  Kegiatan fisik maupun non fisik dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah mendapat 
        persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(3) Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan 
    kerja dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat 
    Jenderal Pajak;

(4) Rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana kegiatan dimaksud pada ayat (2), untuk unit/satuan 
    kerja dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan untuk diteliti;

(5) Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui usulan rencana kegiatan 
    dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selanjutnya usulan tersebut dan usulan 
    rencana kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan
    disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak membuat rekapitulasi seluruh usulan rencana kegiatan dan 
    pembiayaan untuk disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

(1) Apabila rencana kegiatan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (6) disetujui, 
    Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK) sebagai 
    dasar pelaksanaan kegiatan; 

(2) Berdasarkan SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
    bersama-sama dengan Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan menerbitkan Surat 
    Persetujuan Pengeluaran Uang (SPPU) sebagai dasar pencairan dana; 

(3) Pencairan dana sesuai SPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditransfer/dikirimkan langsung 
    kepada unit/satuan kerja yang mengusulkan;

(4) Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) dan Surat Persetujuan pengeluaran Uang (SPPU) 
    disesuaikan dengan tahun anggaran (1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya); 

(5) Terhadap kegiatan yang belum selesai setelah lewat tahun anggaran, dapat terus dilaksanakan pada 
    tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan sisa anggaran kegiatan yang bersangkutan;

(6) Sisa anggaran untuk setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus segera disetor kembali 
    kepada rekening Direktur Jenderal Pajak;

(7) Copy bukti setor sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) disampaikan kepada 
    Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 7

(1) Perubahan atas rencana kegiatan dengan tidak mengubah tolak ukur dan jumlah pembiayaan dari 
    satu unit/satuan kerja dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur sebagai berikut :
    a.  Untuk unit/satuan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan di lingkungan Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
    b.  Untuk unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disahkan oleh 
        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;

(2) Perubahan atas rencana kegiatan yang mengakibatkan perubahan tolak ukur dan jumlah pembiayaan, 
    harus diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan Direktur 
    Jenderal Pajak;

(3) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan 
    menerbitkan Surat Persetujuan Pembiayaan kegiatan (SPPK) Revisi sebagai dasar Pelaksanaan;

(4) Prosedur pencairan atas SPPK Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebagaimana
    diatur pada Pasal 6 ayat (2) dan (3).


                        Pasal 8

(1) Unit/satuan kerja yang menerima dana dari BP-PBB bagian unsur PBB dan/atau BP-PBB bagian Biaya 
    Operasional menunjuk bendaharawan khusus yang terpisah dengan bendaharawan dana DIP/DIK dan 
    sumber dana lainnya;

(2) Penanggungjawab unit/satuan kerja yang menerima dana BP-PBB bagian Unsur PBB dan/atau BP-PBB 
    bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membuat 
    pertanggungjawaban pengelolaan keuangan atas dana yang diterima;

(3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari 
    unit/satuan kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris 
    Direktorat Jenderal Pajak;

(4) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari 
    unit/satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan; 

selanjutnya kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melaporkan rekapitulasi 
pertanggungjawaban kegiatan dan pembiayaan termasuk kegiatan dan pembiayaan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak yang bersangkutan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;


                        Pasal 9

(1) Berkas-berkas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban (SPJ) yang diterima dari unit/satuan kerja 
    dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disimpan dengan tertib pada Sekretaris Direktorat 
    Jenderal Pajak;

(2) Berkas-berkas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban (SPJ) yang diterima dari unit/satuan kerja 
    dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    yang bersangkutan, disimpan dengan tertib pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 10

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari BP-PBB bagian Biaya Operasional dilaksanakan 
dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 jo. Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 
1995 beserta peraturan pelaksanaannya.


                        Pasal 11

Barang-barang yang pengadaannya dibiayai dari BP-PBB bagian Biaya Operasional menjadi Inventaris 
Direktorat Jenderal Pajak dan diadministrasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


                        Pasal 12 

Pembagian BP PBB bagian unsur PBB ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, setiap tahun anggaran.


                        Pasal 13 

Pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan penyetoran, penyimpanan, dan penggunaan BP-PBB bagian 
Unsur PBB dan bagian Biaya Operasional dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal 
Pajak dan/atau Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 14

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini dapat dikenakan sanksi 
sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 1980 dan/atau peraturan-peraturan lain yang berlaku.


                        Pasal 15

Pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional terhadap penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional 
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang disetujui/disahkan/
dibiayai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.04/1995 tanggal 26 Oktober 1995.


                        Pasal 16 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 17

Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka peraturan-peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan 
pengelolaan BP-PBB bagian unsur PBB dan bagian Biaya Operasional dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 18

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Desember 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER