PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 28/PJ./2005

                              TENTANG

        PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT KANTOR
    VERTIKAL SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2004

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan reorganisasi unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004, maka untuk menunjang kelancaran 
    pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu diatur penomoran kode surat dan cap dinas untuk 
    kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b.  bahwa sehubungan belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang 
    penomoran kode surat dan cap dinas unit kantor vertikal, maka perlu ditetapkan penggunaan nomor 
    kode surat dan cap dinas sementara melalui penetapan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak;
c.  bahwa berdasarkan hal-hal pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Penggunaan Nomor Kode Surat dan Cap Dinas Sementara untuk Unit Kantor Vertikal 
    sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2004;

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    473/KMK.01/2004;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.01/2004 tentang 
    Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan 
    Pemberian Kode Surat  Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KM.1/2004;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM.1/2004 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di
    Lingkungan Departemen Keuangan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen
    Keuangan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS 
SEMENTARA UNTUK UNIT KANTOR VERTIKAL SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL 
PAJAK TAHUN 2004.


PERTAMA :

Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat, serta cap dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, ]
Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor 
Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.


KEDUA :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Madya;
c.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak;
e.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda 
    tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai    tanda 
    tangan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
g.  Cap Jabatan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk 
    menyertai tanda tangan pejabat Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.


KETIGA  :

a.  Cap Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk
    beliau (u.b.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Madya digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat 
    Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau 
    (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya;
c.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Pratama digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat 
    Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau 
    (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara 
    (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak;
e.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang  menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk
    beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.  Cap Instansi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang  menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk 
    beliau (u.b.) Kepala Kantor Pemeriksaan     dan Penyidikan Pajak;
g.  Cap Instansi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk menyertai 
    tanda tangan Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama 
    (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.


KEEMPAT :

Lampiran I-6 nomor urut 12 sampai dengan 191 dalam Keputusan DIREKTUR Jenderal Pajak ini, mulai berlaku
sementara setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


KELIMA  :

Lampiran II-6 nomor urut 5 sampai dengan 32 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, mulai berlaku 
sementara setelah diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


KEENAM   :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KETUJUH :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 Oktober 2004. 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.  Para Kepala Kantor Wilayah
2.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
4.  Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
5.  Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di lingkungan   Direktorat Jenderal
    Pajak




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375