KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 283/PJ./1999

                              TENTANG

    SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA 
                                                      BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 dan 
    Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 telah ditetapkan perubahan besarnya 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Biaya Jabatan, dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan 
    Wajib Pajak dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak;
b.  Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama ini dipakai belum mencakup 
    penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri dan penghasilan 
    yang tidak termasuk obyek pajak sehingga belum mencerminkan seluruh penghasilan yang diterima/
    diperoleh dalam satu tahun pajak;
c.  Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai 
    Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan 
    yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3577);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 
    Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 161);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah 
    Nomor 83 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3798);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Tahun 
    1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3891);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto SBI (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3582) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 
    1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 
    Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3770);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang sewa Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran 
    Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Pelaksanaan 
    Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di 
    Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3689);
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Penghasilan 
    Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor 
    Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya 
    Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau 
    Pensiunan;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bunga 
    Simpanan yang dibayarkan kepada Anggota Koperasi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 
1770 beserta lampiran-lampirannya) dan Buku Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana dimaksud pada 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan 
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 1999 dan tahun-tahun berikutnya.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-210/PJ./1998 tanggal 
8 Oktober 1998 dinyatakan tidak berlaku.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA