KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-280/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
b.
bahwa dalam rangka menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 53);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558);
7.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA
:
Menetapkan jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang terdiri dari delapan jenis dokumen untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP)
KEDUA
:
Delapan jenis dokumen pada proses bisnis registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA
:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi arsip dokumen semua tahun dari Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
KEEMPAT
:
Ketentuan mengenai jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini tidak berlaku untuk:
a.
Dokumen yang penyampaiannya telah dilakukan secara daring oleh Wajib Pajak, misalnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui e-reg;
b.
Dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP, misalnya dokumen penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara massal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dokumen perubahan data Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-11/PJ/2018**; dan/atau
c.
Dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditolak oleh DJP.
KELIMA
:
Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra UPDDP dalam penerapan pengolahan dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahanya.
KEENAM
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; ;
3.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5.
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
6.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
7.
Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;
8.
Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
9.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
10.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2020 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |
|