tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-276/PJ/2020

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-599/PJ/2019** DAN **KEP-652/PJ/2019** TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23  DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK  PENGHASILAN PASAL 23  DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

1.

bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, sertifikat elektronik tetap dapat digunakan oleh Wajib  Pajak meskipun sudah tidak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak; 

 

 

2.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23  dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan atas Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  **KEP-599/PJ/2019** dan **KEP-652/PJ/2019** tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan  dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur  Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **12/PMK.03/2017** tentang Bukti Pemotongan dan/ atau Pemungutan Pajak Penghasilan;

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-599/PJ/2019** tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** (**KEP-599/PJ/2019**); dan 

 

 

8.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-652/PJ/2019** tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** (**KEP-652/PJ/2019**). 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-599/PJ/2019** DAN **KEP-652/PJ/2019** TENTANG PENETAPAN PEMOTONG  PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR  JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017**

 

 

 

PERTAMA

:

Mengubah Diktum KETIGA dalam **KEP-599/PJ/2019** dan **KEP-652/PJ/2019** menjadi “Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA tidak lagi  berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tetap berlaku.” 

KEDUA

:

Mencabut Diktum KEEMPAT dalam **KEP-599/PJ/2019** dan **KEP-652/PJ/2019**.

KETIGA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. 

KEEMPAT

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

3.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

4.

Direktur Perpajakan Internasional;

 

 

5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

 

 

6.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

 

 

7.

Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;

 

 

8.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan;

 

 

9.

Direktur Transformasi Proses Bisnis; 

 

 

10.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO