KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 240/PJ./2002

                              TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 
             TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 
             SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak 
    Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan 
    Perdagangannya Di Bursa Efek, diperlukan formulir-formulir tertentu sebagai kelengkapan sarana 
    administrasinya;
b.  bahwa sebagian bentuk formulir-formulir yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan 
    Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ./2001, sudah tidak dapat menampung 
    informasi yang diperlukan;
c.  bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
    atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir 
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan 
    KEP-506/PJ./2001;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3984);
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga 
    Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4175);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara 
    Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan 
    Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk 
    Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tanggal 3 Januari 2000 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir 
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan 
    Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir 
    Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KEP-02/PJ./2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK 
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001.


                        Pasal I

Mengubah formulir-formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir 
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ./2001 
serta menambah formulir baru sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini, yaitu sebagai berikut:

a.  Mengubah isi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2), (Kode Formulir 
    F.1.1.32.04);

b.  Mengubah bentuk dan isi formulir Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Saham Dan Atau 
    Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Final), (Kode Formulir F.1.1.33.11) menjadi dua formulir 
    yaitu:
    b.1.    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Penjualan Saham Yang Diperdagangkan 
        Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.11);
    b.2.    Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang 
        Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, (Kode Formulir 
        F.1.1.33.17)

c.  Menambah formulir baru yaitu Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto 
    Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode 
    Formulir F.1.1.33.18)


                        Pasal II

Dengan berlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, formulir bentuk lama sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 masih dapat dipergunakan sampai dengan masa pajak April 2002.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO