KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 237/PJ.23/1984

                              TENTANG

  NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA 
      MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 
                            TAHUN 1944

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

1.  bahwa bagi Wajib Pajak yang walaupun terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 
    1944, namun sasaran-sasaran dari Sistem Perpajakan Nasional yang tidak bertentangan dengan 
    Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 perlu diperhatikan pula;
2.  bahwa para majikan dan pengusaha yang terhadapnya masih berlaku Ordonansi Pajak Pendapatan 
    1944, perlu ditetapkan penilaian pemberian dalam bentuk lain selain berupa uang atau dalam natura 
    untuk tahun 1984;

Mengingat :

Pasal 5 ayat 2 penuntun bagi para majikan/pengusaha untuk pemotongan Pajak Pendapatan atas gaji, upah, 
honorarium dan sebagainya tahun 1983;

                                  MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN DENGAN 
PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 
1944.

                        Pasal 1
                                      MAKANAN

Nilai uang pemberian makanan oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau karyawati ditetapkan menurut 
harga beli.


                        Pasal 2
                                    PERUMAHAN

Jika pegawai, karyawan atau karyawati menempati rumah milik majikan atau bukan milik majikan yang 
ditunjuk dan atas biaya majikannya, maka nilai uang pemberian termasuk perabot rumah tangga, pemakaian 
listrik, air ledeng dan sebagainya ditetapkan sebesar biaya yang dikeluarkan oleh majikan untuk pemberian 
perumahan tersebut, termasuk pengeluaran-pengeluaran lainnya berkenaan dengan ini.


                        Pasal 3
                     PERUMAHAN BESERTA MAKANAN

a.  Nilai uang pemberian perumahan beserta makanan dihitung dengan menjumlahkan nilai-nilai uang 
    sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 keputusan ini.

b.  Dalam hal pemberian perumahan beserta makanan berupa penempatan pegawai, karyawan atau 
    karyawati di rumah penginapan, mess atau hotel atas biaya majikan, maka nilai uangnya ditetapkan 
    sebesar pengeluaran untuk biaya tersebut.


                        Pasal 4
                  PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN KERJA

Nilai uang pemberian pakaian dan/atau perlengkapan kerja oleh majikan kepada pegawai, karyawan atau 
karyawati ditetapkan dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
a.  Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan kerja yang hanya dapat dipakai untuk 
    melaksanakan pekerjaan sehari-hari, untuk sebanyak-banyaknya tiga stel setahun dan nilai uang 
    pemberian pakaian/perlengkapan kerja khusus untuk perlindungan pegawai, karyawan atau 
    karyawati bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 1 
    Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau 
    karyawati yang bersangkutan.
b.  Nilai uang pemberian pakaian dan atau perlengkapan lainnya yang tidak tergolong dalam pengertian 
    huruf a diatas, ditetapkan menurut harga beli.


                        Pasal 5
                    PEMBERIAN PEMAKAIAN KENDARAAN BERMOTOR


Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan kepada pegawai, karyawan atau 
karyawati ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.  Nilai uang pemberian pengangkutan untuk antar jemput para pegawai, karyawan atau karyawati 
    pulang pergi kantor, tidak dihitung sebagai pendapatan pegawai, karyawan atau karyawati yang 
    bersangkutan.
b.  Nilai uang pemberian pemakaian kendaraan bermotor milik perusahaan yang berada di bawah 
    penguasaan pegawai, karyawan atau karyawati yang bersangkutan dan/atau yang dapat dipakai juga 
    oleh pegawai, karyawan atau karyawati untuk keperluan pribadi dan/atau keluarganya ditetapkan 
    sebesar penyusutan dan/atau biaya eksploitasi yang dibayarkan yang dibebankan untuk menghitung 
    laba kena pajak majikan yang bersangkutan untuk kendaraan itu.


                        Pasal  6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemungutan Pajak Pendapatan atas gaji, upah, 
honorarium dan sebagainya yang terhutang oleh majikan dalam tahun-tahun takwim atau masa-masa pajak 
sesudah tanggal 31 Desember 1983.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.