KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 228/PJ./1999

                              TENTANG

     PERUBAHAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1996 
            TANGGAL 3 OKTOBER 1996 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK 
            DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang 
    Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, perlu 
    perubahan dan penyempurnaan;
b.  bahwa oleh karena itu perlu untuk mengubah Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan 
    Besarnya Penghapusan Piutang Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 94/KMK.01/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata 
    Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN 
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 4 ayat (3) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap akhir tahun takwim Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo yang 
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah dan Daftar Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo yang 
ditandatangani Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.


                        Pasal II

Mengubah Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

(1) Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) tidak berlogo dalam rangkap 
    3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo dalam rangkap 2 (dua) 
    kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dan 
    Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan, bila sudah benar kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang 
    Pajak Yang Dihapus (KP. RIKPA 4.21 A) yang ditandatangani Menteri Keuangan.

(3) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan :
    a.  Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.21 A) dalam rangkap 2 (dua),
    b.  Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) tidak berlogo rangkap 1 (satu) 
        dan
    c.  Daftar Piutang Pajak yang dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) berlogo rangkap 2 (dua)

    kepada Direktur Jenderal Pajak, serta mengembalikan KP. RIKPA 4.20 ke Kantor Pelayanan Pajak 
    setelah ditandatangani Kepala Kantor Wilayah sebagai arsip.

(4) Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP. RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang 
    Pajak Yang Dihapuskan (KP. RIKPA 4.20 A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan 
    (KP. RIKPA 4.21 A) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan 
    Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.


                        Pasal III

Mengubah lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-01/PJ.07/1996 tanggal 3 Oktober 1996 
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sehingga 
seluruhnya menjadi lampiran I sampai dengan lampiran X Keputusan ini.


                        Pasal IV

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pajak 
Nomor : Kep-01/PJ.07/1996 tanggal 3 Oktober 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan 
Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, 
dinyatakan tetap berlaku.


                        Pasal V

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA