KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 219/PJ./2002

                              TENTANG

            PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR 
  DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah dan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
141/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 
tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
Selain Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong 
    Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah diubah 
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4176);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Republik Indonesia Nomor 141/KMK.03/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN 
BERMOTOR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
Mewah adalah Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor.


                        Pasal 2

(1) Terhadap jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 
    I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 141/KMK.03/2002, yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan 
    atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor ke Kas Negara.

(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus 
    disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
    Mewah tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan 
    semula dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk 
    selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sampai dengan dilakukannya penyetoran.

(3) Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua 
    persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal:
    a.  impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002; atau
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002 
        dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah 
        tanggal 1 Mei 2002; atau
    c.  seluruh pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan 
        sebelum tanggal 1 Mei 2002 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 
        2002,
    maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    381/KMK.03/2001.

(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dilakukan pada atau setelah 
    tanggal 1 Mei 2002 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Mei 2002, maka Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 dengan 
    memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada saat pembayaran 
    sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 422/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO