Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala KP2KP;
    Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
pada tanggal 1 Januari 2009, untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan
penggunaan dan pelaporan formulir SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan dan Pemungutan
sebagai berikut:

1.  PPh Pasal 4 ayat (2):

    a.  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu F.1.1.32.04 masih dapat dipergunakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:

        1.  Bunga obligasi dan surat utang negara dilaporkan pada angka
            3 bunga/diskonto obligasi;

        2.  Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
            koperasi orang pribadi dilaporkan pada angka 9 penghasilan tertentu
            lainnya;

        3.  Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa dilaporkan pada
            angka 9 penghasilan tertentu lainnya;

        4.  Usaha real estate yang usaha pokoknya melakukan transaksi
            pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dilaporkan pada angka
            9 penghasilan tertentu lainnya.

    b.  Formulir Bukti Pemotongan PPh masih dapat dipergunakan dengan ketentuan
        sebagai berikut:

        1.  F.1.1.33.10: Bukti pemotongan PPh bunga deposito/tabungan diskonto
            SBI, jasa giro (Final);

        2.  F.1.1.33.17: Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga
            dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
            perdagangannya di bursa efek;

        3.  F.1.1.33.11: Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
            penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek;

        4.  F.1.1.33.12: Bukti pemotongan PPh atas persewaan tanah dan/atau
            bangunan (Final);

        5.  F.1.1.33.16: Bukti pemotongan/pemungutan PPh Jasa Konstruksi (Final)
            . Tarif diisi sesuai dengan PP No 51 Tahun 2008;

        6.  F.1.1.33.09: Bukti pemotongan/pemungutan PPh Hadiah Undian (Final):

        7.  Bukti pemotongan untuk bunga koperasi yang dibayarkan kepada
            orang pribadi menggunakan formulir F.1.1.33.07 (Bukti Pemotongan
            PPh Final Pasal 23) dengan mencoret Pasal 23 pada judul diganti
            dengan Pasal 4 ayat (2) sehingga judul formulir berbunyi "Bukti
            Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)".

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
        4 ayat (2) tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan
        melakukan perubahan tarif pada menu setting.

2.  Pasal 15:

    a.  SPT Masa PPh Pasal 15 yaitu F.1.1.32.05 masih dapat dipergunakan;

    b.  Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah
        sebagai berikut:

        1.  F.1.1.33.13: Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang
            Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
            (Final);

        2.  F.1.1.33.14: Bukti Pemotongan PPh atas imbalan yang
            Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau
            penerbangan Luar Negeri (Final);

        3.  F.1.1.33.15: Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Imbalan Uang
            Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
        15 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan
        perubahan tarif pada menu setting.

3.  Pasal 21:

    a.  SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yaitu F.1.1.32.01 masih dapat
        dipergunakan;

    b.  Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah
        sebagai berikut:

        1.  F.1.1.33.01: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 masih dapat digunakan,
            dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan
            adalah 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Jika tarif sudah
            tertera dalam formulir dapat dicoret menggunakan pena dan diganti
            dengan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku;

        2.  F.1.1.33.02: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) masih dapat
            digunakan, dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang
            digunakan adalah 20% lebih tinggi dan WP yang memiliki NPWP.

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
        21 tidak mengalami penyesuaian. Namun sebelum aplikasi eSPT yang
        disesuaikan tersedia, eSPT yang ada masih dapat dipergunakan sepanjang
        seluruh pihak yang pajaknya dipotong telah memiliki NPWP. Dalam pengisian
        eSPT, jika terdapat pemotongan pajak terhadap pihak yang belum ber NPWP,
        SPT disampaikan dalam bentuk manual karena eSPT yang ada sekarang tidak
        dapat dipergunakan.

4.  Pasal 22:

    a.  SPT Masa PPh Pasal 22 yaitu F.1.1.32.02 masih dapat dipergunakan;

    b.  Formulir Bukti Pemotongan PPh yang masih dapat dipergunakan adalah
        F.1.1.33.04 untuk Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh badan usaha
        industri/eksportir tertentu) masih dapat digunakan dengan catatan jika WP
        tidak memiliki NPWP, tarif yang digunakan adalah 2 (dua) kali lipat atau
        dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemungutan PPh Pasal
        22 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan
        perubahan tarif pada menu setting.

5.  Pasal 23:

    a.  Formulir yang masih dapat dipergunakan adalah:

        1.  F.1.1.32.03: SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26 yaitu F.1.1.32.03
            masih dapat digunakan;

        2.  F.1.1.33.06: Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 masih dapat digunakan
            dengan catatan jika WP tidak memiliki NPWP tarif yang digunakan
            adalah 2 (dua) kali lipat atau dikenakan 100% lebih tinggi dari WP yang
            memiliki NPWP. Jika tarif sudah tertera dalam formulir dapat dicoret
            menggunakan pena dan diganti dengan tarif yang sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    b.  Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk
        sementara dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan
        dipotong dengan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan mencoret tarif dan
        memberi keterangan FINAL di sebelah kiri atas formulir Bukti Pemotongan.

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
        23 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan
        perubahan tarif pada menu setting.

6.  Pasal 26:

    Formulir yang dapat dipergunakan adalah:

    a.  F.1.1.32.03: SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau 26 masih dapat digunakan
        dengan catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
        dilaporkan di baris "Bunga";

    b.  F.1.1.33.08: Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 masih dapat digunakan dengan
        catatan bahwa Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dimasukkan di
        baris "Bunga";

    c.  eSPT yang digunakan untuk melaporkan SPT dan Bukti Pemotongan PPh Pasal
        26 tidak mengalami perubahan dan masih dapat digunakan dengan melakukan
        perubahan tarif pada menu setting.

7.  Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan
    sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   24 Februari 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098