KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 19/PJ./1995

                              TENTANG

                   PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas di bidang tata usaha piutang pajak dan penagihan 
    pajak, dipandang perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
b.  bahwa oleh karena itu, pedoman pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa 
    (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
3.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 
    Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan 
    piutang pajak serta tindakan penagihannya.

(2) Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
    sesuai dengan lampiran keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan-ketentuan tentang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak yang telah ada dan tidak 
bertentangan dengan Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak, tetap berlaku.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.7/1990 dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER