DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-194/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-60/PJ/2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG
DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efisiensi penggunaan dan pemanfaatan gedung di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengubah penetapan lokasi gedung dan penetapan ruangan untuk beberapa unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal PaJak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Peraturan Pemeritah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-60/PJ./2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2008 tentang Penggunaan Gedung di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sepanjang berkenaan dengan angka 1 huruf d, f, dan g, serta angka 2 huruf f, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Nopember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098