KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 180/PJ./2006

                              TENTANG

         RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 180/PJ./2006
    TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT 
         DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI 
                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 tanggal 27 Desember 2006 
terdapat beberapa kekeliruan pada :

1.  Lampiran I-3 mengenai Kode Surat di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
2.  Nomor urut 205 sampai dengan 244 Lampiran II-3 mengenai Cap Dinas Kantor Pelayanan Pajak,
3.  Nomor urut 39 sampai dengan 46 Lampiran II-5 mengenai Cap Dinas Kantor Pemeriksaan, Penyidikan 
    dan Penagihan Pajak, dan
4.  Nomor urut 453 sampai dengan 456 Lampiran II-6 mengenai Cap Dinas Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan maka perlu diadakan pembetulan sehingga menjadi sebagaimana 
    pada Lampiran I, II, III, dan IV Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ./2006 telah 
dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2007
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098