KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 174/PJ/2005

                              TENTANG

             TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU
                PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak
Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera  Bagian Tengah, serta sebagai 
pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib 
Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di 
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan 
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI
WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM.


                        Pasal 1

Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan sebagai Wajib
Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam.


                        Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375



            BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR