KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 171/PJ./2002
TENTANG
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kedua
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya
Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran
barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk
perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga berlaku dalam hal tempat usaha/gerai (outlet)
dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak yang sama.
Pasal 3
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau
pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat
usaha/gerai (outlet).
Pasal 4
Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan:
a. Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final;
b. Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila
Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak
final.
Pasal 5
Perlakuan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang
bersifat tidak final, kompensasi kerugian tidak dapat diperhitungkan;
b. Dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang
bersifat tidak final, kompensasi kerugian dapat diperhitungkan dengan penghasilan pengusaha
tertentu sepanjang belum habis masa kompensasinya.
Pasal 6
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-
masing tempat usaha/gerai (outlet) sesuai contoh formulir pada Lampiran I kepada Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).
Pasal 7
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dalam tahun berjalan menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk
bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu;
b. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 atas penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak untuk
bulan-bulan setelah batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
adalah sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan neto dikalikan
besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya;
Pasal 8
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II dan dilampiri lembar ke-3 Surat Setoran
Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar.
(2) Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha/gerai (outlet) Wajib Pajak terdaftar wajib merekam Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 9
(1) Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar dan atau tidak
atau terlambat dilaporkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diterbitkan setiap saat
setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran dan atau jatuh tempo pelaporan.
(2) Penerbitan Surat Tagihan Pajak dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa Pajak Penghasilan
terhutang yang tidak/kurang dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga
yang terhutang.
(3) Dasar penghitungan pokok pajak terutang dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu didasarkan pada:
a. Hasil pemeriksaan lapangan dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak; atau
b. Peredaran bruto menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sepanjang
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai meliputi satu outlet/gerai yang dimiliki Wajib
Pajak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan Kantor Pelayanan Pajak
dimana Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 513/PJ./2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO