KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 162/PJ./2004 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama serta memberikan pelayanan kepada Wajib pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dam Pelaporan Pajak Masa Pajak Oktober 2004; Mengingat : (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan LN RI Tahun 1983 No, 49; TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No, 126;TLN RI No.3984); (2) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No. 3985); (3) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak PenghasiIan (LN RI Tahun 1983, No.51; TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128; TLN RI No. 3986); (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan No. 326/KMK.03/2003; (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya bertepatan dengan Hari Libur; (6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2003 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-543/PJ./2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan Yang Jatuh Temponya bertepatan dengan Hari Libur; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA. Pasal 1 (1) Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan cuti bersama tanggal 17, 18, 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat) kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004. (2) Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebaÂÂÂgaimana tsb di atas, untuk kewajiban perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, Pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari senin tanggal 22 November 2004. (3) Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dari penyampaian laporannya dilakukan paling lambat pada tanggal 22 November 2004. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I. Ditetapkan di Jakarta pada tanggat 27 Oktober 2004 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375