KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-161/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
Mengingat
:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI.
KESATU
:
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran I keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal onshore yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalarn kolom 4 lampiran I keputusan ini, untuk kabupaten/kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KEDUA
:
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam kolom 3 lampiran II keputusan ini untuk mengadministrasikan objek PBB Panas Bumi yang wilayahnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 lampiran II keputusan ini, untuk kabupatenjkota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KETIGA
:
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi untuk mengadrninistrasikan objek PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk areal offshore dan tubuh burni.
KEEMPAT
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2012.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001