KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 160/PJ/2001

                              TENTANG

                 TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                                      DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum 
berkaitan dengan pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dan pengembalian Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta dalam rangka 
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 17B ayat (1) dan Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang 
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Kelebihan pembayaran pajak adalah :
    a.  kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000;
    b.  dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, di samping kelebihan Pajak 
        Masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang di ekspor sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

2.  Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak.

3.  Kegiatan tertentu adalah ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
    kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana 
    dimaksud Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

5.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan 
    pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak 
    seharusnya terutang.

6.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang 
    menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak kriteria 
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 4.

7.  Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat 
    Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan 
    penghitungannya.

8.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau 
    keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain 
    dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


                        Pasal 2

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak 
    dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan 
    adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
    a.  Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
    b.  Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
        1)  Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
        2)  Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
            Cukai;
        3)  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS.
    c.  Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan :
        1)  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat  Jenderal 
            Bea dan Cukai;
        2)  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
        3)  Wesel ekspor atau bukti transfer.
    d.  Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai, dilampirkan :
        1)  Kontrak atau Surat Perintah Kerja;
        2)  Surat Setoran Pajak.
    e.  Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat 
        kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang 
        berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang 
        bersangkutan.

(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena 
    Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4, lampiran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan, kecuali dalam hal 
    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan meliputi kelebihan 
    pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu.

(3) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 
    ayat (2), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
    dikukuhkan.

(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 
    (satu) Masa Pajak.


                        Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling 
    lambat :
    a.  2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
        penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
    b.  12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas 
        permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila memenuhi 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).


                        Pasal 4

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak 
tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu 
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


                        Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan menerbitkan surat ketetapan 
    pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal 
    Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan 
    sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan 
    pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-519/PJ./2000 tentang Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang 
Melakukan Kegiatan Tertentu dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ./2000 tentang Tata 
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO