KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 150/PJ./1997

                              TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
            PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 
    tentang penunjukan Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menunjuk Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM oleh 
    Akuntan Publik tersebut dipandang perlu untuk mengubah petunjuk pelaksanaannya dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 28) tentang 
    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara 
    Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 tentang Akuntan 
    Publik;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 tentang Penunjukan 
    Tenaga Ahli Tertentu untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ./1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik;

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA 
LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK.


                        Pasal 1

(1) Akuntan Publik yang dapat ditunjuk sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana
    Lapangan PPN dan PPn BM adalah Akuntan Publik yang selain telah memenuhi persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996
    tanggal 3 September 1996 juga harus memenuhi persyaratan bahwa Akuntan Publik tersebut tidak
    sedang dalam "pembinaan" Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan Republik
    Indonesia.

(2) Tenaga Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No.
    555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 adalah Tenaga Pemeriksa yang memenuhi persyaratan
    sebagai berikut :
    a.  Serendah-rendahnya memiliki ijazah Sarjana Muda Akuntansi;
    b.  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan
        Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
    c.  Memiliki pengalaman kerja sebagai pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik
        sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
    d.  Berstatus sebagai pegawai tetap pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
    e.  Telah mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM
        yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    wajib mengikuti penataran mengenai Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM sebelum
    melaksanakan tugasnya meskipun dalam periode sebelumnya telah mengikuti penataran.

(2) Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor akuntan Publik yang telah mengikuti penataran
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diberikan surat tanda telah mengikuti penataran.


                        Pasal 3

(1) Penunjukan Akuntan Publik sebagai tenaga ahli untuk melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
    PPN dan PPn BM dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
    a.  Kepada Kantor Akuntan Publik diberitahukan secara tertulis tentang kesempatan untuk
        ditunjuk sebagai tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan
        PPn BM dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 1.
    b.  Kantor Akuntan Publik yang bersedia menyediakan Akuntan Publik untuk ditunjuk sebagai
        tenaga ahli guna melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM
        menyampaikan kesediaannya kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir 
        sesuai dengan Lampiran 1.1. dan 1.2.

(2) Setiap Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak harus
    dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dengan susunan
    sebagai berikut :
    a.  Supervisor
    b.  Ketua Tim
    c.  Anggota Tim.

(3) Susunan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Kantor Akuntan Publik
    yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Supervisor dan Ketua Tim harus dijabat oleh Tenaga Ahli
    b.  Anggota tim dijabat oleh Tenaga Pemeriksa.


                        Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah menerima kesediaan dari Kantor Akuntan Publik, menyampaikan
    Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan
    PPn BM kepada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai
    dengan Lampiran 2 dan Lampiran 2.1.

(2) Kantor Akuntan Publik wajib meneliti Daftar Pengusaha Kena Pajak dan melaporkan kepada Direktur
    Jenderal Pajak mengenai Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September
    1996 tidak diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan oleh Tenaga Ahli dan Tenaga
    Pemeriksa, dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 2.2.

(3) Daftar Pengusaha Kena Pajak yang tidak diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
    PPN dan PPn BM harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh)
    hari sejak tanggal Surat Pengantar Pengiriman Daftar Pengusaha Kena Pajak yang akan dilakukan
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dengan disertai Daftar Susunan Tim Pemeriksa
    untuk masing-masing Pengusaha Kena Pajak yang diperkenankan dilakukan Pemeriksaan Sederhana
    Lapangan PPN dan PPn BM dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 2.3.

(4) Surat Perintah Kerja diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kantor Akuntan Publik dengan
    menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 3.


                        Pasal 5

(1) Setiap Tenaga Ahli dan Tenaga Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk untuk melakukan
    Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa
    Pajak yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak.

(2) Direktur Pemeriksaan Pajak menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
    Pajak untuk masing-masing Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dengan
    menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 4, 4.1. dan 4.2.


                        Pasal 6

(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus dilakukan oleh Tim Pemeriksa 
    selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2) Sebelum melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM, Tim Pemeriksa wajib
    mempelajari berkas PPN dan PPn BM serta berkas data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.

(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian berkas atau pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa    Pengusaha 
    Kena Pajak yang akan diperiksa tersebut tidak efektif atau tidak dapat ditemukan alamatnya, Tim 
    Pemeriksa harus mengajukan permintaan penggantian Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur 
    Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Perintah    Pemeriksaan Pajak 
    dengan menyebutkan alasan yang didukung dengan bukti yang kuat.

(4) Apabila Pengusaha Kena Pajak memperlambat memperlihatkan atau meminjamkan, atau tidak
    bersedia memperlihatkan atau meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
    yang menjadi dasar/pendukungnya, maka Tim Pemeriksa harus memberikan Surat Peringatan
    dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 5.

(5) Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi Surat Peringatan maka Tim Pemeriksa harus 
    membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak segera setelah batas waktu yang ditentukan
    dalam Surat Peringatan terlewati dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 6.

(6) Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Pajak menghitung pajak terutang
    secara jabatan.

(7) Tim Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM wajib
    mengikuti prosedur pemeriksaan seperti tercantum pada Lampiran 7.


                        Pasal 7

(1) Tim Pemeriksa harus membuat Kertas Kerja Pemeriksaan untuk setiap kegiatan pemeriksaan yang
    dilakukan.

(2) Setiap hasil pemeriksaan harus diwujudkan dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat
    berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan.

(3) Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat secara lengkap dan harus dapat ditindaklanjuti
    dengan Nota Penghitungan Pajak sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

(4) Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan wajib dibuat sekurang-kurangnya
    seperti yang tercantum pada Lampiran 8 dan Lampiran 9.

(5) Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas kerja Pemeriksaan disampaikan kepada :
    a.  Staf Operasional Dewan Pengawas yang berkedudukan  di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
        Pajak untuk pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor
        Pelayanan Pajak di wilayah Jabotabek termasuk Serang,
    b.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terkait untuk pemeriksaan terhadap Pengusaha 
        Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya diluar 
        Jabotabek dan Serang,
    Untuk dibahas bersama dengan Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

(6) Dalam pembahasan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa harus menyajikan dan
    menjelaskan hasil pemeriksaan atau temuannya.

(7) Apabila dari hasil pembahasan terdapat koreksi, maka koreksi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Tim
    Pemeriksa yang bersangkutan.

(8) Berdasarkan hasil pembahasan, Tim Pemeriksa harus membuat Lembar Persetujuan Tim Penelaah
    Sebelum Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang harus ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang
    bersangkutan dan Tim Penelaah dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 10.


                        Pasal 8

(1) Hasil Pemeriksaan yang telah disetujui Tim Penelaah diberitahukan secara tertulis oleh Tim  Pemeriksa 
    kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah disetujui 
    oleh Tim Penelaah dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 11,11.1,11.2 dan 11.3.

(2) Apabila Pengusaha Kena Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak
    harus menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) dan
    mengirimkan kembali kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan.

(3) Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Lembar Pernyataan Persetujuan Wajib Pajak (Pengusaha Kena 
    Pajak) yang telah ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 9

(1) Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak setuju baik sebagian maupun seluruh hasil pemeriksaan, maka
    kepada Pengusaha Kena Pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis
    atas hasil pemeriksaan kepada Tim Pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak
    tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

(2) Tanggapan Pengusaha Kena Pajak harus dibahas bersama antara Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah
    sebelum dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Pengusaha Kena Pajak yang
    bersangkutan.

(3) Hasil pembahasan dituangkan dalam Lembar Persetujuan Tim Penelaah Sebelum Pembahasan Akhir 
    Hasil Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 10.

(4) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Pengusaha Kena Pajak dan Tim Pemeriksa harus
    dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal Lembar Persetujuan Tim
    Penelaah ditandatangani.

(5) Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang
    ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sesuai
    dengan Lampiran 12 dan 12.1.

(6) Apabila Pengusaha Kena Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, maka 
    Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan 
    yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai 
    dengan Lampiran 13.

(7) Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 10

(1) Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak memberikan tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), maka
    kepada Pengusaha Kena Pajak dikirim Surat Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Hasil
    Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 14.

(2) Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan Pengusaha Kena Pajak tetap
    tidak hadir, maka Tim Pemeriksa harus membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran
    Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 15.

(3) Lembar Persetujuan Tim Penelaah dan Berita Acara Ketidakhadiran Pengusaha Kena Pajak merupakan 
    bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak.


                        Pasal 11

(1) Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat oleh Tim Pemeriksa berdasarkan konsep Laporan Pemeriksaan
    Pajak yang telah disetujui Tim Penelaah dan harus ditandatangani oleh Tim Pemeriksa serta diketahui
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

(2) Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Nota Penghitungan Pajak yang 
    sekaligus sebagai dasar penetapan surat ketetapan pajak.

(3) Nota Penghitungan Pajak yang dibuat oleh Tim Pemeriksa dan harus diparaf oleh :
    a.  Anggota tim pada kolom "dihitung",
    b.  Ketua Tim pada kolom "diteliti:,
    c.  Supervisor pada kolom "disetujui",
    d.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada kolom "ditetapkan".

(4) Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak harus
    disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat
    Perintah Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan
    Pajak dan Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan diberikan Tanda Terima dengan menggunakan
    formulir sesuai dengan Lampiran 16.

(5) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 3 (tiga)
    hari sejak Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan Pajak diterima dari Kantor Akuntan
    Publik.


                        Pasal 12

(1) Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus diselesaikan oleh Kantor Akuntan Publik
    dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja.

(2) Dalam hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM tidak dapat diselesaikan dalam batas 
    waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap harus dilanjutkan sampai selesai 
    dengan ketentuan bahwa pemeriksaan tersebut harus diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat 
    belas) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

(3) Setiap penyelesaian pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM harus dibuat
    Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kantor
    Akuntan Publik dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran 17.

(4) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dibuat setelah Kantor Akuntan Publik menyerahkan Tanda Terima 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).


                        Pasal 13

(1) Besarnya imbalan yang diberikan kepada tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 untuk setiap
    Pengusaha Kena Pajak akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam keputusan tersendiri.

(2) Pembayaran imbalan dilaksanakan setelah diterimanya permohonan pembayaran dari Kantor Akuntan
    Publik yang bersangkutan dilampiri dengan Tanda Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
    ayat (4) dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
    serta persyaratan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

(3) Apabila pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM diselesaikan melebihi batas
    waktu yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Kerja, Kantor Akuntan Publik dikenakan denda
    sebesar 1% untuk setiap hari kelambatan maksimum 5% dari besarnya imbalan.

(4) Apabila penyelesaian pekerjaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM melebihi batas
    waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Surat Perintah Kerja dinyatakan batal
    demi hukum sehingga imbalan tidak dapat dibayarkan.


                        Pasal 14

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-112/PJ./1996 tanggal 5 
Desember 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER