KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 141/PJ/1999

                              TENTANG

                PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN 
            BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang 
    dilakukan oleh orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis dan Wajib Pajak badan terutang 
    Pajak Penghasilan;
b.  bahwa dalam rangka menunjang kelancaran proses restrukturisasi perusahaan maupun penyelesaian 
    kredit perbankan perlu diberikan kemudahan perlakuan Pajak Penghasilan;
c.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang 
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998, Direktur Jenderal 
    Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar 
    penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu yang mengikuti 
    program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan 
    penghasilan dari pengalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Wajib 
    Pajak tertentu dalam rangka proses restrukturisasi perusahaan maupun penyelesaian kredit 
    perbankan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 
    182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun 
    1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579) sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3798);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3814);
5.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang 
    Restrukturisasi Kredit;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/
AGUNAN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu dalam keputusan ini adalah :
    a)  Bank Dalam Penyehatan;
    b)  Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
    c)  Debitur yang langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank 
        Dalam Penyehatan, BPPN, dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau
        BPPN, termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan 
        dengan Fasilitas Bank Indonesia;
    d)  Pemegang Saham, Direktur atau Komisaris Bank Dalam Penyehatan;
    e)  Debitur/Pemilik Agunan pada Bank Umum;
    yang diambilalih harta/agunannya dalam rangka melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai 
    dengan program Pemerintah;

(2) Wajib Pajak Tertentu pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 1 
    butir 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan 
    Nasional.

(3) Wajib Pajak Tertentu tersebut pada ayat (1) huruf e, sebagaimana diatur/ditetapkan dalam    Pasal 12 A 
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 10 Tahun 1998.


                        Pasal 2

(1) Saat pengakuan penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan milik Wajib Pajak 
    tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d yang dilakukan oleh 
    Badan Penyehatan Perbankan Nasional ditunda sampai dengan pihak Badan Penyehatan Perbankan 
    Nasional mengalihkan harta tersebut kepada pembeli yang sebenarnya.

(2) Saat pengakuan penghasilan atas pengalihan agunan berupa tanah dan atau bangunan milik Wajib 
    Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang dilakukan oleh Bank Umum yang 
    melaksanakan restrukturisasi sesuai program Pemerintah ditunda sampai dengan pihak Bank Umum 
    mengalihkan agunan tersebut kepada pembeli yang sebenarnya.


                        Pasal 3

(1) Penundaan saat pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku 
    paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara oleh Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional atau saat pengambilalihan agunan debitur oleh Bank Umum.

(2) Apabila setelah lewat batas waktu tersebut pada ayat (1) belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/
    atau bangunan kepada pembeli yang sebenarnya, maka atas pengalihan yang dilakukan oleh Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Umum tersebut harus dikenakan Pajak Penghasilan sesuai 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA