KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-13/PJ/2014

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA
PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan kinerja Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan dilaksanakan pemisahan tugas dan fungsi Account Representative;

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilaksanakan uji coba penataan tugas dan fungsi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **167/PMK.01/2012**;
 

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **68/PMK.01/2008** tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2012 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;

 

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013**;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.

PERTAMA

:

Uji coba penataan tugas dan fungsi Account Representative, yang selanjutnya disebut dengan uji coba, adalah serangkaian kegiatan menguji alternatif penataan tugas dan fungsi Account Representative yang berbeda dari pelaksanaan tugas dan fungsi Account Representative saat ini untuk mendapat hasil atau kinerja yang lebih baik pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

KEDUA

:

Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan melalui pemisahan Account Representative yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemberian konsultasi dan penyelesaian permohonan pelayanan Wajib Pajak dan Account Representative yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak pada masing-masing Seksi Pengawasan dan Konsullasi.

KETIGA

:

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama berikut untuk melaksanakan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.

KPP Pratama Medan Timur;
KPP Pratama Bukittinggi;
KPP Pratama Jambi;
KPP Pratama Serpong;
KPP Pratama Jakarta Kembangan;
KPP Pratama Kudus;
KPP Pratama Batu;
KPP Pratama Bontang;
KPP Pratama Manado;
KPP Pratama Ambon.

KEEMPAT

:

Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

KELIMA

:

Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEENAM

:

Kontrak Kinerja dan lndikator Kinerja Utama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan atau Account Representative yang diikutsertakan dalam uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KETUJUH

:

Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengubah Peringkat Jabatan (Grading) Account Representative yang telah ditetapkan.

KEDELAPAN

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


                    ttd


        A. FUAD RAHMANY