KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 13/PJ./1999

                              TENTANG

        PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 
          DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk memberikan kesempatan
    kepada Wajib Pajak agar dapat menggunakan sarana komputer/Media Elektronik dalam pemenuhan 
    kewajiban perpajakannya;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur izin penggunaan media elektronik sebagai 
    pengganti Lampiran Formulir 1721 A-1 dalam SPT tahunan PPh Pasal 21, dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI 
LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721).


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data 
    dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain floppy/disket, cartridge/DAT.
    Yang membedakan masing-masing media tersebut adalah kemampuan menyimpan jumlah data.
2.  Struktur Data adalah urutan, atribut, dan panjang dari elemen-elemen data yang tersusun dalam satu 
    kesatuan.
3.  Formulir 1721 A-1 adalah lampiran I-A dari SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang berisi penghasilan dan 
    penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari 
    Tua (THT)


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721 A-1 dalam bentuk     Media 
    Elektronik antara lain dalam bentuk disket atau cartridge dengan struktur data yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak;

(2) Formulir lainnya di dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 seperti Formulir 1721, Formulir 1721 A, Formulir 
    1721 B, dan Formulir 1721 C harus tetap disampaikan dengan menggunakan formulir-formulir 
    dimaksud.


                        Pasal 3

(1) Untuk penggunaan Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus terlebih 
    dahulu memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak;

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi 
    syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat 
        Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) dan tembusannya dikirimkan kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
    b.  melampirkan surat pernyataan bahwa sistem administrasi pembayaran gaji telah dilakukan 
        dengan komputer (computerized payroll system).

(3) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatas, selambat-
    lambatnya 30 hari setelah Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan persetujuan tentang jenis 
    media elektronik dan struktur data yang ditentukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh 
    Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Pusat PDIP.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada keputusan dari Direktur 
    Jenderal Pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.


                        Pasal 4.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Januari 1999
DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
NIP 060027032

Tembusan :
1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur, dan Kepala Pusat
5.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP
6.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
7.  Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
8.  Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak