KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-136/PJ/2004

                              TENTANG

                  TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
        YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain 
    sebagai tempat terutangnya pajak;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha 
    Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/2004;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA 
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena 
    Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 
    1 September 2004.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu 
    tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk 
    seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 
    1 Oktober 2004.

(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kewajiban 
    perpajakannya di KPP Madya Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Oktober 2004.


                        Pasal 2

(1) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, 
    wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 
    Agustus 2004.

(2) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, 
    wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 
    30 September 2004.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO