KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 128/PJ./2004

                              TENTANG

           PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 
          TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
            KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pembuatan Faktur Pajak 
Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada bukan konsumen akhir 
yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-
syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-425/PJ./2001.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
    Sederhana sebagaimana telah diubah dengan KEP-425/PJ./2001.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 TENTANG 
SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung 
        kepada konsumen akhir, atau
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak 
        dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya 
        tidak diketahui,
    dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO