KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 11/PJ./1996

                              TENTANG

               BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
      ATAS IMPOR/ PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN / PEMANFAATAN JKP 
      DARI LUAR DAERAH PABEAN/ PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK 
     KURANG BAYAR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/ PEMUNGUTAN PAJAK 
                                    OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa formulir Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Nota Penghitungan yang ada sekarang ini belum 
menampung piutang pajak dalam rangka Impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan pemungutan 
pajak oleh Pemungut Pajak, maka dipandang perlu untuk menetapkan bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang 
Bayar tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994  Nomor 61, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3568);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/
PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/ PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT 
KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN 
PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA.


                        Pasal 1

Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan Barang Kena 
Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak beserta Nota Penghitungannya ditetapkan 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER