KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 114/PJ.3/1985

                              TENTANG

    PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG 
            ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    193/KMK.01/1985 tanggal 20 Februari 1985 telah ditetapkan bahwa pemungutan dan pelunasan Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 atas penyerahan pita rekaman suara atau kaset isi dilakukan dengan sticker 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan tersebut diatas dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ.3/1985 tanggal 25 Maret 1985, telah ditetapkan penetapan Harga 
    Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara untuk masa 
    April 1985 sampai dengan 31 Desember 1985;
c.  bahwa sehubungan dengan Keputusan sebagaimana tersebut pada butir b, dianggap perlu 
    menetapkan Harga Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan 
    pita rekaman suara untuk masa sesudah tanggal 31 Desember 1985;

Mengingat :

Pasal 7 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/KMK.01/1985 tanggal 
20 Februari 1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian 
Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).


                        Pasal 1

Harga Jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan pita rekaman suara 
(kaset isi) untuk pita ukuran C.60 ke bawah ditetapkan sebagai berikut:
a.  Rp. 1.100,- (Seribu seratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, sehingga 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 110,- (Seratus sepuluh rupiah);
b.  Rp. 1.600,- (Seribu enam ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi Lagu Barat/Asing, sehingga Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 160,- (Seratus enam puluh rupiah).


                        Pasal 2

Harga jual untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan pita rekaman suara 
(kaset isi) untuk pita ukuran diatas C.60 sampai dengan C90 ditetapkan sebagai berikut:
a.  Rp. 1.300,- (Seribu tiga ratus rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Indonesia/Daerah, sehingga 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 130,- (Seratus tiga puluh rupiah);
b.  Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk penyerahan kaset isi lagu Barat/Asing, sehingga Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terhutang menjadi Rp. 200,- (Dua ratus rupiah).


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku untuk permintaan sticker pada tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Desember 
1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. SALAMUN A.T.