KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP - 112/PJ/2008

                        TENTANG

        TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA
        KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
                        JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui 
pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat 
Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai 
berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak Jakarta Pusat.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 
    2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4740);
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat 
    Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-  /PJ./2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara 
    Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk 
    Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, 
    dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN 
FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL 
PAJAK JAKARTA PUSAT.


PERTAMA :

Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Pusat ditetapkan sebagai 
tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108.


KEDUA :

Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah 
sebagai berikut :

1.  Mulai Masa Pajak Januari 2008 meliputi :
            a.  KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
            b.  KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
            c.  KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu 
2.  Mulai Masa Pajak April 2008 meliputi :
            a.  KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
            b.  KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
            c.  KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
            d.  KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
            e.  KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
            f.  KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua 
3.  Mulai Masa Pajak Juni 2008 meliputi :
            a.  KPP Madya Jakarta Pusat
            b.  KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
            c.  KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
            d.  KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
            e.  KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
            f.  KPP Pratama Jakarta Kemayoran
            g.  KPP Pratama Jakarta Senen 


KETIGA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat; 

Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098