KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR KEP - 108/PJ.BT5/1984

                              TENTANG

              PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN TATACARA PENGUKUHAN 
                 DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.  bahwa untuk lebih efektifnya pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan 10 (sepuluh) 
    angka sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983, 
    khususnya bagi Wajib Pajak yang sudah pernah terdaftar pada tata usaha Direktorat Jenderal Pajak, 
    tetapi karena sesuatu hal masih belum memperoleh NPWP 10 (sepuluh) angka; demikian pula 
    rangkaian pelaksanaan tata usaha penghapusan NPWP dari Wajib Pajak karena pindah tempat 
    tinggal/tempat kedudukan dari satu wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak tertentu ke wilayah kerja 
    Kantor Inspeksi Pajak lain, perlu adanya ketentuan yang mengatur tatacara pelaksanaannya;
b.  bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memuat 
    petunjuk lebih lanjut pelaksanaan tata cara pengukuhan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak 
    (NPWP);

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, 
    pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan 
    keberatan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 52);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara 
    Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.53/1984 tanggal 16 April 1984 tentang Tata 
    Cara Pengukuhan dan Penghapusan Wajib Pajak;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/BPJ.5/1984 tanggal 21 Februari 1984 tentang 
    Penetapan bentuk serta model Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberitahuan Nomor Pokok 
    Wajib Pajak;
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/PJ.BT5/1984 tanggal 8 Oktober 1984 tentang 
    Penetapan bentuk, jenis dan warna formulir/sarana perubahan data Wajib Pajak;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-51/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984 tentang tata cara 
    pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Inspeksi Pajak/Kantor Dinas Luar Tk.I/Kantor Dinas Luar Tk.II.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN TATACARA 
PENGUKUHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a.  Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal 
    Pajak dan telah diberikan NPWP dengan 10 (sepuluh) angka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983;
b.  Penghapusan adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak yang ada pada tata 
    usaha Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak/PAIK;
c.  Pemindahan adalah tindakan menghapuskan NPWP dari tata usaha sesuatu Kantor Inspeksi Pajak, 
    karena alasan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dari sesuatu wilayah Kantor 
    Inspeksi Pajak tertentu ke wilayah Kantor Inspeksi Pajak lain;
d.  Kantor Inspeksi Pajak lama adalah Kantor Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak semula terdaftar;
e.  Kantor Inspeksi Pajak baru adalah Kantor Inspeksi Pajak dimana Wajib Pajak kemudian terdaftar;
f.  Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berisikan keterangan 
    pindah Wajib Pajak ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain.


                        Pasal 2

(1)     Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b hanya ditujukan semata-mata untuk 
    kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan tanggung jawab Wajib Pajak yang 
    NPWP-nya dihapuskan dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya;
(2)     Pemindahan dari tata usaha sesuatu Kantor Inspeksi Pajak karena pindah tempat tinggal/tempat 
    kedudukan ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah
    tempat tinggal/tempat kedudukan ke luar wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lama dimana Wajib 
    Pajak tersebut sebelumnya telah terdaftar.


                        BAB II
                 PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

                        Pasal 3

(1)     Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak, tetapi karena 
    sesuatu hal belum memperoleh NPWP dengan 10 (sepuluh) angka sesuai ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983, diminta mengisi 
    Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (bentuk KPU.1/KPU.2/KPU.3) dengan dilampiri dokumen sesuai 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-17/BPJ.5/1984 tanggal 21 Februari 1984;

(2)     Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh NPWP dengan 10 (sepuluh) angka, karena sesuatu hal 
    pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Inspeksi Pajak lain, diwajibkan 
    padanya memperoleh Surat Pindah (bentuk KPU.21A) yang diterbitkan oleh Inspeksi Pajak lama 
    untuk diperlihatkan dan diserahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak Baru;

(3)     Kepala Inspeksi Pajak baru setelah menerima Surat Pindah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    segera menerbitkan KPU.6 yang NPWP-nya untuk 8 angka pertama sama dan sesuai dengan NPWP 
    yang telah pernah diperoleh Wajib Pajak yang bersangkutan dari Kantor Inspeksi Pajak lama, dengan 
    mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan kode Kantor Inspeksi Pajak baru dan Wajib Pajak tidak 
    diwajibkan lagi mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (bentuk KPU.1/KPU.2/KPU.3);

(4)     Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh NPWP 10 (sepuluh) angka meninggal dunia, dan 
    meninggalkan warisan yang belum terbagi maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam 
    kedudukannya sebagai Subyek Pajak secara otomatis memperoleh NPWP yang sesuai dengan NPWP 
    dari Wajib Pajak yang meninggal itu.


                        Pasal 4

Tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan pemberian NPWP kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
pasal 3 ayat (1) adalah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-51/BPJ.5/1984 tanggal 25 April 1984.


                        BAB III
                 SYARAT-SYARAT PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHAN

                        Pasal 5

Penghapusan (NPWP) dari Master File Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.  Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a.2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983;
b.  Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi;
c.  Wanita kawin tanpa pisah harta dengan suami;
d.  Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku;
e.  Badan Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Badan Usaha Tetap;
f.  Wajib Pajak lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a s/d e yang karena suatu hal tidak 
    memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.


                        Pasal 6

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Penghapusan (NPWP) sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 adalah sebagai berikut:
1.  a.  bagi Wajib Pajak yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
        disyaratkan adanya Akte/Laporan Kematian atau Surat Keterangan Kematian yang 
        dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang;
    b.  bagi Warisan yang telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b 
        disyaratkan adanya pernyataan tentang selesainya warisan dibagi oleh para ahli waris;
    c.  bagi wanita kawin tanpa pisah harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c 
        disyaratkan adanya Surat Nikah/Akte perkawinan dari Catatan Sipil;
    d.  bagi Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan disyaratkan adanya Akte pembubaran/Surat 
        keterangan pembubaran dari Lembaga/Badan/Instansi yang berwenang;
    e.  bagi Badan Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e disyaratkan adanya 
        permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung permohonan Wajib Pajak 
        tersebut atau adanya Laporan Pemeriksaan petugas pajak yang menyatakan bahwa Badan 
        Usaha Tetap tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib 
        Pajak;
    f.  Bagi Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f disyaratkan adanya 
        Permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung permohonan Wajib Pajak 
        tersebut atau adanya Laporan Pemeriksaan petugas pajak yang menyatakan bahwa Wajib 
        Pajak tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak. 
2.  Telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 
    6 TAHUN 1983 atas pemenuhan kewajiban pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
3.  Telah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa atas hutang-hutang pajak yang 
    belum dilunasi.


                        Pasal 7

Penghapusan (NPWP) dari Wajib Pajak Wanita Kawin tanpa pisah harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 
huruf c baru dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan 
ketentuan:
a.  Suaminya harus lebih dahulu terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tata usaha Direktorat Jenderal 
    Pajak;
b.  Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin tersebut diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Inspeksi Pajak lama ke 
    kantor Inspeksi Pajak baru dimana suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan disertai "Uraian 
    Singkat" seperti dimaksud dalam Pasal 8 butir 2;
c.  Berkas Wajib Pajak Wanita Kawin tersebut yang berada dalam satu wilayah kerja Kantor Inspeksi 
    Pajak, dimana suaminya terdaftar sebagai Wajib Pajak digabungkan dengan berkas Suaminya.


                        Pasal 8

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemindahan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 ayat 2 adalah sebagai berikut:
1.  Wajib Pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Inspeksi Pajak baru
2.  Telah dibuatkan "uraian singkat" oleh Kepala Inspeksi Pajak lama mengenai hal-hal yang dianggap 
    perlu diketahui oleh Kepala Inspeksi Pajak baru antara lain:
    a.  Penyelesaian pemeriksaan atas pajak-pajak yang masih terhutang;
    b.  Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
    c.  Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan.
3.  Setelah menerima pemberitahuan dari Kantor Inspeksi Pajak baru, bahwa Wajib Pajak yang 
    bersangkutan telah terdaftar, maka uraian singkat beserta semua berkas Wajib Pajak tersebut 
    diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Inspeksi Pajak lama ke Kantor Inspeksi Pajak baru.


                        BAB IV
                        TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

                        Pasal 9

Penghapusan (NPWP) dapat dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data 
(bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B) yang dilakukan oleh:
a.  Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang NPWP-nya akan dihapus;
b.  Petugas Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan dalam hal:
    b.1.    Wajib Pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi; sumber 
        pengisian Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B) berdasarkan Akte/Laporan Kematian 
        Wajib Pajak;
    b.2.    Wajib Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dan f yang berubah status tidak menjadi 
        Wajib Pajak lagi; sumber pengisian Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B) 
        berdasarkan Hasil Penelitian petugas Pajak dari Kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 10

Penghapusan (NPWP) dari Wajib Pajak karena pindah tempat tinggal/tempat kedudukan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
a.  Dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah (KPU.21) kepada Kepala Kantor Inspeksi Pajak 
    ama tanpa disyaratkan harus mengisi Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B);
b.  Surat Pemberitahuan Pindah (bentuk KPU.21) harus menyebutkan alasan pindah dan memuat data-
    data yang diperlukan untuk mengisi Surat Pindah Wajib Pajak (bentuk KPU.21A);
c.  Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah Wajib Pajak akan dikeluarkan Surat Pindah Wajib Pajak 
    (KPU.21A) melalui Mikro Komputer pada Kantor Inspeksi Pajak lama.


                        Pasal 11

Berdasarkan Formulir Perubahan Data (bentuk KPU.1B/KPU.2B/KPU.3B) dan Surat Pindah Wajib Pajak 
(bentuk KPU.21A) diadakan perubahan data (updated) Master File Wajib Pajak dengan tata-cara seperti 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        BAB V
                             LAIN-LAIN

                        Pasal 12

Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara Pengukuhan dan Penghapusan NPWP yang diatur sebelum 
berlakunya tata cara dalam Keputusan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara ini, masih tetap 
berlaku.


                        Pasal 13

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Tata Cara Pengukuhan dan penghapusan Wajib Pajak yang diatur 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.5/1981 tanggal 7 Mei 1981 dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 14

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.