KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian; 8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tangal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia; 9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek; 10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata cara Penyetoran dan Pelaporannya; 11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu; 12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; 13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; 14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan; 15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri; 16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/ Atau Penerbangan Luar Negeri; 17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan dalam Negeri; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996, KEP-16/PJ.1/1996 tanggal 28 Februari 1996 dan KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Menetapkan Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Oktober 1996 A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO