KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 108/PJ.1/1996

                              TENTANG

          BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perpajakan khususnya tentang Pajak Penghasilan yang 
bersifat final sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu 
menetapkan kembali bentuk formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari 
    Pengalihan Hak Atas Tanah/Atau Bangunan;
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 605/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Batas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI 
    dan Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 639/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas 
    Hadiah Undian;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 652/KMK.04/1994 tangal 29 Desember 1994 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat 
    Bank Indonesia;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 
    tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan 
    saham di Bursa Efek;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/KMK.04/1995 tanggal 3 April 1995 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 
    tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
    cara Penyetoran dan Pelaporannya;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 
    1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 
    tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan 
    dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
    Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah 
    Dan/Atau Bangunan;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh 
    Wajib Pajak Badan Yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan Atau Pengalihan Hak Atas 
    Tanah Dan/Atau Bangunan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 
    tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari 
    Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam 
    Negeri;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/
    Atau Penerbangan Luar Negeri;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 475/KMK.04/1996 tanggal 23 Juli 1996 
    tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan 
    dalam Negeri;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK 
PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996, 
KEP-16/PJ.1/1996 tanggal 28 Februari 1996 dan KEP-14/PJ.24/1995 tanggal 20 April 1995 tentang Bentuk 
Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Menetapkan Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana Tercantum Dalam 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Oktober 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO