KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 09/PJ.BT5/1985 TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pembaharuan Sistem Perpajakan dipandang perlu untuk membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak. Mengingat : 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Keputusan Menteri Keuangan No. 313/KMK.01/1981 Jo Keputusan Menteri Keuangan No. 256/KMK.01/1982 Jo Keputusan Menteri Keuangan No. 395/KMK.01/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia. 4. Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; 5. Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 678/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Kembali Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 Juncto Keputusan Menteri No. 635/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1 Membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dengan keanggotaan sebagai berikut: 1. Drs. TAHER MATONDANG Bintek PTUP Ketua merangkap sebagai Anggota NIP. 060006174 2. Drs. RUSDI WAHAB P.D.I.P. Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota NIP. 060017780 3. Drs. ISKANDAR RUSLI PTUP Sekretaris I merangkap sebagai Anggota NIP. 060041481 4. W. MANALU Kanwil X Sekretaris II merangkap sebagai Anggota IP. 060008052 5. SURYOHADI DJULIANTO SH Kantor Pusat Sebagai Anggota NIP. 060031838 6. R.M. ZEN KOCIK Dit. PTL Sebagai Anggota NIP. 060000860 7. Drs. EDDY KUSWONDO IP Jkt Pst I Sebagai Anggota NIP. 060033179 8. UNTUNG SUDARMO SH Kanwil XI Sebagai Anggota NIP. 060027387 9. SYAHRIFUL ANWAR SH IP Jkt Brt II Sebagai Anggota NIP. 060034301 10. Drs. LISWAR BAWAI Kantor Pusat Sebagai Anggota NIP. 060027125 11. Drs. EDDY MULYADI Dit. P.3. Sebagai Anggota NIP. 060027100 12. Drs. M. HUSNI THAMRIN Kanwil IX Sebagai Anggota NIP. 060030371 13. Drs. LIEK ASTARI H Kanwil XI Sebagai Anggota NIP. 060028979 14. Drs. SUYADI HERIYANTO Dit. P.3. Sebagai Anggota NIP. 060053471 15. Drs. MAHADI GABRIEL Kanwil X Sebagai Anggota NIP. 060062013 Pasal 2 Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Mempersiapkan penyusunan sistem tatalaksana berkas wajib pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan pembaharuan sistem perpajakan. 2. Melaksanakan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang berkaitan dengan Berkas Wajib Pajak. 3. Menyusun formulir-formulir yang berhubungan dengan tatalaksana berkas wajib pajak dan merumuskan petunjuk pelaksanaannya. 4. Menyusun jadwal dan melakukan penataran tentang sistem tatalaksana berkas wajib pajak. 5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tatalaksana berkas wajib pajak yang baru. 6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan tatalaksana perpajakan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, Team bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pajak dengan membuat laporan bulanan. Pasal 4 Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan Tahun 1984/1985. Pasal 5 Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 September 1984 sampai dengan 31 Maret 1985 dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.