KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 09/PJ.BT5/1985

                              TENTANG

           PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK 
                  PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pembaharuan Sistem Perpajakan dipandang perlu untuk membentuk Team 
Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak.

Mengingat : 

1.      Undang-undang No. 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.      Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
3.      Keputusan Menteri Keuangan No. 313/KMK.01/1981 Jo Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 256/KMK.01/1982 Jo Keputusan Menteri Keuangan No. 395/KMK.01/1982 tentang Pembentukan 
    Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia.
4.      Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja 
    Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
5.      Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 542/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem 
    Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
6.      Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 678/KMK.04/1983 tentang Penyempurnaan Kembali Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/1983 Juncto Keputusan Menteri No. 635/KMK.04/1983 tentang 
    Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA 
BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal  1

Membentuk Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dengan 
keanggotaan sebagai berikut:

1.      Drs. TAHER MATONDANG        Bintek PTUP     Ketua merangkap sebagai Anggota
    NIP.  060006174

2.      Drs. RUSDI WAHAB            P.D.I.P.    Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota
    NIP.  060017780 

3.      Drs.  ISKANDAR RUSLI            PTUP        Sekretaris I merangkap sebagai Anggota
    NIP.  060041481 

4.      W. MANALU               Kanwil X    Sekretaris II merangkap sebagai Anggota
    IP.  060008052 

5.      SURYOHADI DJULIANTO SH      Kantor Pusat    Sebagai Anggota
    NIP.  060031838

6.      R.M. ZEN KOCIK          Dit. PTL    Sebagai Anggota
    NIP.  060000860

7.      Drs. EDDY KUSWONDO          IP Jkt Pst I    Sebagai Anggota
    NIP.  060033179

8.      UNTUNG SUDARMO SH           Kanwil XI   Sebagai Anggota
    NIP.  060027387

9.      SYAHRIFUL ANWAR SH          IP Jkt Brt II   Sebagai Anggota
    NIP.  060034301

10.     Drs. LISWAR BAWAI           Kantor Pusat    Sebagai Anggota
    NIP.  060027125

11.     Drs. EDDY MULYADI           Dit. P.3.   Sebagai Anggota
    NIP. 060027100

12.     Drs. M. HUSNI THAMRIN           Kanwil IX   Sebagai Anggota
    NIP.  060030371

13.     Drs. LIEK ASTARI H          Kanwil XI   Sebagai Anggota
    NIP.  060028979

14.     Drs. SUYADI HERIYANTO       Dit. P.3.   Sebagai Anggota
    NIP.  060053471

15.     Drs. MAHADI GABRIEL             Kanwil X    Sebagai Anggota
    NIP.  060062013


                        Pasal  2

Team Penyusunan Sistem Tatalaksana Berkas Wajib Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Mempersiapkan penyusunan sistem tatalaksana berkas wajib pajak dalam rangka mendukung 
    pelaksanaan pembaharuan sistem perpajakan.
2.      Melaksanakan penyempurnaan Pedoman Induk Tata Usaha Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung 
    yang berkaitan dengan Berkas Wajib Pajak.
3.      Menyusun formulir-formulir yang berhubungan dengan tatalaksana berkas wajib pajak dan 
    merumuskan petunjuk pelaksanaannya.
4.      Menyusun jadwal dan melakukan penataran tentang sistem tatalaksana berkas wajib pajak.
5.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tatalaksana berkas wajib pajak yang baru.
6.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan tatalaksana perpajakan.


                        Pasal  3

Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, Team bertanggung jawab pada Direktur Jenderal Pajak 
dengan membuat laporan bulanan.


                        Pasal  4

Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen 
Keuangan Tahun 1984/1985.


                        Pasal  5

Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 September 1984 sampai dengan 31 Maret 1985 dengan 
ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dengan catatan akan 
diadakan pembetulan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.