KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 08/PJ.3/1985

                              TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN 
              HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PABRIKAN HASIL TEMBAKAU

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : 

a.      bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1985 
    tanggal 23 Januari 1985, Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri dipungut 
    oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat 
    pelunasan hutang cukai tembakau;
b.      bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri ke Kas Negara 
    dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.      bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai tata 
    cara pengkreditan dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai oleh Pabrikan Hasil Tembakau serta 
    tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil 
    tembakau buatan dalam negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985 
tentang Dasar penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas hasil 
tembakau buatan dalam negeri.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN 
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH 
PABRIKAN HASIL TEMBAKAU


                        Pasal  1

(1)     Atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri terhutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 
    7,7% (tujuh, tujuh per sepuluh persen) dari harga pita cukai.
(2)     Jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetorkan oleh 
    Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri kepada Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai pada saat pembelian pita cukai dengan tunai atau pada saat pelunasan 
    hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.


                        Pasal  2

(1)     Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan 
    hasil tembakau buatan dalam negeri kepada pembeli.

(2)     Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar menurut 
    ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang jumlahnya sama dengan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terhutang atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri kepada pembeli.


                        Pasal  3

(1)     Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak, kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dapat 
    diminta kembali.

(2)     Pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.


                        Pasal  4

(1)     Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri harus melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan 
    dalam Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

(2)     Pada laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampirkan formulir bentuk KP PPN 3A-1 
    yang contohnya dilampirkan dalam Keputusan ini.


                        Pasal  5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.