KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 08/PJ./1999

                              TENTANG

    TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN  BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 
tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang 
perlu mengatur tata cara pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian 
    Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN 
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang dapat diberikan kepada Wajib 
Pajak orang pribadi atau badan dalam hal :
a.  tanah dan bangunan digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan yang semata-mata tidak 
    bertujuan mencari keuntungan;
b.  kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak;
c.  hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu 
    derajat ke atas atau satu derajat ke bawah;
d.  tanah dan atau bangunan dialihkan sehubungan dengan Penggabungan Usaha (merger) yang telah 
    memperoleh keputusan persetujuan penggabungan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
e.  tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan 
    Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan Pembentukan Bank 
    Mandiri;
f.  tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada 
    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


                        Pasal 2

(1) Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan 
    pendidikan yang semata-mata tidak bertujuan mencari keuntungan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf a adalah :
    a.  tanah dan atau bangunan yang secara nyata tidak digunakan untuk mencari keuntungan, 
        seperti panti asuhan, panti jompo, dan rumah yatim piatu;
    b.  tanah dan atau bangunan yang secara nyata digunakan untuk pendidikan umum;
    c.  tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk rumah sakit swasta Institusi Pelayanan Sosial 
        Masyarakat (IPSM) yaitu 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan 
        untuk pasien yang tidak mampu dan Sisa Hasil Usaha (SHU) akan digunakan untuk reinvestasi 
        rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit.

(2) Yang dimaksud dengan kondisi tertentu tanah dan atau bangunan yang ada hubungannya dengan 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah   :
    a.  tanah dan atau bangunan yang dibeli Wajib Pajak dari hasil ganti rugi pembebasan tanah 
        dan atau bangunan oleh pemerintah untuk kepentingan negara atau kepentingan umum yang 
        jumlahnya di bawah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB) dan 
        pembelian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak 
        pembayaran ganti rugi;
    b.  tanah dan atau bangunan yang diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah sebagai pengganti 
        tanah dan atau bangunan lama yang dibebaskan oleh Pemerintah guna pelaksanaan 
        pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, yaitu 
        rehabilitasi pemukiman kumuh, jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan 
        bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas 
        keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana 
        lainnya, jalur hijau, dan fasilitas ABRI, sepanjang tidak bersifat ruilslag;
    c.  tanah dan atau bangunan tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau 
        sebab-sebab lainnya yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak 
        penandatanganan akta, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung 
        meletus;
    d.  tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah yang dibeli oleh Veteran, PNS, anggota 
        ABRI, pensiunan PNS, purnawirawan ABRI, atau janda/duda PNS/ABRI.

(3) Yang dimaksud dengan hibah kepada orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis 
    keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    1 huruf c adalah hibah kepada ayah/ibu dari anak kandung atau hibah kepada anak dari ayah/ibu 
    kandung.

(4) Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, 
    Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara sehubungan dengan 
    Pembentukan Bank Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf e adalah tanah dan atau bangunan 
    yang dimiliki oleh Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Bumi Daya dan 
    Bank Dagang Negara yang haknya beralih ke Bank Mandiri.

(5) Tanah dan atau bangunan sehubungan dengan lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada 
    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf f adalah tanah dan atau 
    bangunan yang dijual dalam rangka lelang yang harga lelangnya lebih rendah daripada NJOP PBB 
    objek tersebut.


                        Pasal 3

(1) Besarnya pengurangan BPHTB ditetapkan sebesar :
    a.  50% (lima puluh persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak dalam hal 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b;
    b.  75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak dalam 
        hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c;
    c.  100% (seratus persen) dari pajak yang seharusnya terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dan e;
    d.  Selisih antara BPHTB yang terutang menurut NJOP PBB dengan BPHTB terutang menurut harga 
        lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f.

(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau 
    Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf a, b, c dan f kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan secara tertulis dalam 
    bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
    a.  fotokopi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
    b.  fotokopi Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim;
    c.  Fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain;
    d.  Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa.

(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf d, dan e kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai 
    alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :
    a.  Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk dilegalisir;
    b.  fotokopi Keputusan Persetujuan Penggabungan Usaha (merger) dari Direktur Jenderal Pajak 
        atau Keputusan lain yang ada hubungannya dengan Penggabungan Usaha (merger).

(3) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(4) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Direktorat Jenderal Pajak setelah menerima 
    permohonan pengurangan dari Wajib Pajak memberikan tanda terima.

(5) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum akta perolehan 
    hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Notaris/PPAT dan akta perolehan hak 
    dimaksud hanya dapat ditandatangani setelah Wajib Pajak menunjukkan tanda terima permohonan
    pengurangan BPHTB dari Direktorat Jenderal Pajak beserta SSB yang telah dilegalisir.

(6) Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan bagi kepentingan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
    a.  Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti pengiriman Surat Permohonan Pengurangan melalui pos 
        tercatat dan sejenisnya sehubungan dengan ayat (1);
    b.  Tanda terima Surat Permohonan Pengurangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak 
        sehubungan dengan ayat (2).

(7) Atas permohonan pengurangan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak melakukan 
    pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

(8) Pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
    tidak dianggap sebagai Surat Permohonan Pengurangan maka tidak dapat dipertimbangkan, dan untuk 
    itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang 
    memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang tidak lebih besar dari 
    Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang 
    memberikan keputusan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b, c, dan f sepanjang pajak yang terutang lebih besar dari 
    Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan keputusan pengurangan 
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan e.

(4) Apabila wewenang memberikan keputusan pengurangan berada pada Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan supaya segera meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas 
    Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam 
    jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.


                        Pasal 6

(1) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada 
    Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan kepada 
    Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang 
    bersangkutan.

(3) Surat keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada 
    Wajib Pajak dan tembusannya kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 7

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 5, harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan dalam jangka waktu paling lama 
    3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan 
    sebagian, atau menolak.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur 
    Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap 
    dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


                        Pasal 8

Bentuk surat keputusan pengurangan adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 9

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-23/PJ.6/1997 tanggal 30 
Desember 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA