KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 06/PJ.8/1985 TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Mengingat : 1. Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; 2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan; 3. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK. Pasal 1 Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20). Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 JANUARI 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.