KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 04/PJ.BT5/1985

                              TENTANG

        PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan yang baru, maka dipandang perlu untuk 
membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menyusun 
rencana Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru sejalan dengan undang-undang perpajakan yang 
baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.

Mengingat : 

1.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2.      Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah 
    Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1128/KMK.04/1984 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem 
    Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-154/PJ.12/1983 yang diubah dan disempurnakan 
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ.BT5/1985 tentang Pembentukan 
    Sub Kelompok Kerja Penyusunan Tatalaksana Perpajakan.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI 
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


                        Pasal  1

Membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan anggota 
sebagai berikut:

1.      Drs. MALIMAR            Ka. Kanwil X            Ketua merangkap anggota
    NIP.  060006173

2.      Drs. TUKIRMAN           Kabag Organta           Wakil Ketua merangkap anggota
    NIP.  060036980

3.      Drs. RIDWAN             Kasubag Pemb. Prestasi      Sekretaris I merangkap anggota
    NIP.  060029046         Kerja Organta

4.      Drs. AGUS F. RANGKUTI   Kasubag Organisasi      Sekretaris II merangkap anggota
    NIP.  060027021

5.      Drs. LISWAR BAWAI       Pegawai diperbantukan       Anggota
    NIP.  060027125         pada Sekr. DJP

6.      Drs. R. BUDIMAN         Kasi PEN. I IP Badora       Anggota
    NIP.  060020331

7.      ALI KADIR, SH.          Kasi Peraturan PTLL.        Anggota
    NIP.  060034716         Dit. PP

8.      Drs. SUWARDI PARTO      Kasi Pemantapan         Anggota
    SUDARMO             Dit. P.L.
    NIP.  060027087

9.      Drs. ABD. ROZIE AZIS        Kaur Pengembangan       Anggota
    NIP.  060029348         Organisasi

10.     Drs. BAMBANG BASUKI     Kaur Pedoman Kerja IP       Anggota
    M.A. M.P.A. 
    NIP.  060044661

11.     Drs. DIDI DIATMA ADPAWI Petugas Sie Pen. I      Anggota
    NIP.  060042297

12.     Drs. ZAINAL ABIDIN      Petugas Bagian          Anggota
    NIP.  060047070         Organta


                        Pasal 2

Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai 
berikut:
1.      Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang lama.
2.      Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang baru.
3.      Menampung dan mengevaluasi masukan-masukan usul penyusunan kembali Organisasi Direktorat 
    Jenderal Pajak.
4.      Merencanakan dan menyusun Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan undang-undang 
    perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.
5.      Membuat rancangan undang-undang Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, termasuk 
    peraturan pelaksanaannya.
6.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyusunan kembali Organisasi Direktorat 
    Jenderal Pajak.


                        Pasal  3

Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Untuk ini Team 
berkewajiban menyusun rencana kerja dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas paling sedikit 
satu bulan sekali.


                        Pasal  4

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja 
Departemen Keuangan Tahun 1984/1985.


                        Pasal  5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1985, dengan 
ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dan akan diadakan 
perubahan bila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.