KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 04/PJ.BT5/1985 TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan yang baru, maka dipandang perlu untuk membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menyusun rencana Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru sejalan dengan undang-undang perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1128/KMK.04/1984 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-154/PJ.12/1983 yang diubah dan disempurnakan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ.BT5/1985 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Penyusunan Tatalaksana Perpajakan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 1 Membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan anggota sebagai berikut: 1. Drs. MALIMAR Ka. Kanwil X Ketua merangkap anggota NIP. 060006173 2. Drs. TUKIRMAN Kabag Organta Wakil Ketua merangkap anggota NIP. 060036980 3. Drs. RIDWAN Kasubag Pemb. Prestasi Sekretaris I merangkap anggota NIP. 060029046 Kerja Organta 4. Drs. AGUS F. RANGKUTI Kasubag Organisasi Sekretaris II merangkap anggota NIP. 060027021 5. Drs. LISWAR BAWAI Pegawai diperbantukan Anggota NIP. 060027125 pada Sekr. DJP 6. Drs. R. BUDIMAN Kasi PEN. I IP Badora Anggota NIP. 060020331 7. ALI KADIR, SH. Kasi Peraturan PTLL. Anggota NIP. 060034716 Dit. PP 8. Drs. SUWARDI PARTO Kasi Pemantapan Anggota SUDARMO Dit. P.L. NIP. 060027087 9. Drs. ABD. ROZIE AZIS Kaur Pengembangan Anggota NIP. 060029348 Organisasi 10. Drs. BAMBANG BASUKI Kaur Pedoman Kerja IP Anggota M.A. M.P.A. NIP. 060044661 11. Drs. DIDI DIATMA ADPAWI Petugas Sie Pen. I Anggota NIP. 060042297 12. Drs. ZAINAL ABIDIN Petugas Bagian Anggota NIP. 060047070 Organta Pasal 2 Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: 1. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang lama. 2. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang baru. 3. Menampung dan mengevaluasi masukan-masukan usul penyusunan kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak. 4. Merencanakan dan menyusun Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan undang-undang perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan. 5. Membuat rancangan undang-undang Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, termasuk peraturan pelaksanaannya. 6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyusunan kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Untuk ini Team berkewajiban menyusun rencana kerja dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas paling sedikit satu bulan sekali. Pasal 4 Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan Tahun 1984/1985. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1985, dengan ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dan akan diadakan perubahan bila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.