KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 04/PJ.3/1986

                              TENTANG

  PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur 
pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana 
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN 
BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.


                        Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat 
lainnya sebagai berikut :
a.  untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
b.  untuk wilayah diluar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya 
    masing-masing;


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. SALAMUN A.T.