KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-03/PJ/2021
TENTANG
PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan lingkup perluasan dan penerapan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, perlu menambahkan jenis Surat Pemberitahuan yang diolah pada kedua unit kerja dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat
:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2015**;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
PERTAMA
:
Menetapkan:
a.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
b.
jenis Surat Pemberitahuan (SPT) serta Masa Pajak/Tahun Pajak yang diolah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai bagian dari lingkup wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
KEDUA
:
Jenis SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:
a.
SPT Masa PPN/PPnBM (Formulir 1111 dan 1111 DM);
b.
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT);
c.
SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2);
d.
SPT Masa PPh Pasal 15;
e.
SPT Masa PPh Pasal 21/26;
f.
SPT Masa PPh Pasal 22;
g.
SPT Masa PPh Pasal 23/26;
h.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS); dan
i.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771), kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$);
beserta lampiran keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETIGA
:
Keputusan Direktur Jenderal Nomor **KEP-712/PJ/2019** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Wakil Menteri Keuangan;
3.
Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
8.
Para Kepala Kantor Wilayah di Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2021 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |
|