KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-03/PJ/2021

 

TENTANG

PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa   untuk   meningkatkan   lingkup   perluasan  dan penerapan  wilayah  kerja  Pusat  Pengolahan  Data  dan Dokumen Perpajakan serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, perlu menambahkan jenis Surat Pemberitahuan   yang   diolah   pada   kedua   unit   kerja dimaksud;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  untuk  melaksanakan  ketentuan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2015, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2014** tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan  Data  dan  Dokumen Perpajakan  dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan  Pajak  di  Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2015**;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN  DIREKTUR  JENDERAL  PAJAK  TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan:

 

 

a.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan

 

 

b.

jenis Surat Pemberitahuan (SPT) serta Masa Pajak/Tahun Pajak yang diolah,

 

 

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai bagian dari lingkup wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar, dan KPDDP Jambi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

KEDUA

:

Jenis SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:

 

 

a.

SPT Masa PPN/PPnBM (Formulir 1111 dan 1111 DM);

 

 

b.

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT);

 

 

c.

SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2);

 

 

d.

SPT Masa PPh Pasal 15;

 

 

e.

SPT Masa PPh Pasal 21/26;

 

 

f.

SPT Masa PPh Pasal 22;

 

 

g.

SPT Masa PPh Pasal 23/26;

 

 

h.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770S, dan 1770 SS); dan

 

 

i.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771), kecuali SPT  Tahunan  PPh  Wajib  Pajak  Badan  yang diizinkan menyelenggarakan  pembukuan  dalam  mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$);

 

 

beserta lampiran keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KETIGA

:

Keputusan   Direktur   Jenderal   Nomor   **KEP-712/PJ/2019** tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sektretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para  Pejabat  Eselon  II  di  lingkungan  Kantor  Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

7.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

 

8.

Para Kepala Kantor Wilayah di Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

9.

Para  Kepala  Kantor  Pengolahan  Data  dan  Dokumen Perpajakan; dan

 

 

10.

Para  Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  di  lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2021
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO