Keputusan Dirjen Pajak
Keputusan Dirjen Pajak - KEP-160/PJ/2008 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI