INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/IMK.01/1985
TENTANG
KEWAJIBAN MEMASUKAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEJABAT/PEGAWAI
DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PEJABAT/PEGAWAI BUMN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 telah ditetapkan
kewajiban penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, Anggota ABRI dan Pegawai BUMN dan BUMD;
b. bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut
diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Menteri Keuangan tentang kewajiban
memasukan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P) khusus bagi Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan
dan Pejabat/Pegawai PT/PERUM/PERJAN yang ada dilingkungan Departemen Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
5. Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1970 Tentang Pendaftaran Kekayaan Pribadi Pejabat Negara/
Pegawai Negeri/ABRI;
6. Instruksi Menteri Keuangan Nomor : INS-10/MK/I/8/1971 tentang Kewajiban Memasukan LP2P.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan,
3. Para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua di lingkungan Departemen Keuangan,
4. Para staf Akhli Menteri Keuangan,
5. Direksi PT/PERUM/PERJAN dalam lingkungan Departemen Keuangan,
6. Ketua/WATUA TENING Departemen Keuangan,
7. Para Kepala Biro/Pusat, Sekretaris ITJEN/DITJEN/Badan, Inspektur/Direktur, BINTEK,
8. Para Ka. Perwakilan dan Ka. Kantor-Kantor Wilayah DITJEN/Badan di lingkungan Departemen
Keuangan,
9. Para Pegawai Tinggi dpb. SEKJEN/IRJEN/DIRJEN/Ka. Badan,
10. Para Pejabat/Pegawai PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan, sampai dengan eselon ke
empat dibawah Direksi,
11. Para Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan termasuk PERJAN pegadaian dan Pejabat/Pegawai yang
diperbantukan pada Departemen Keuangan Yang berpangkat Penata Muda (Gol. III/a PGPS-1968) ke
atas, atau mereka yang pangkat/golongannya dapat dipersamakan dengan itu.
Untuk :
PERTAMA :
Menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1985 selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober
1985, dengan menggunakan formulir LP2P seperti contoh yang termuat pada Lampiran Keputusan Presiden RI
Nomor 71 Tahun 1985;
KEDUA :
Penyampaian LP2P dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Presiden:
Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan, Para Staf
Akhli MENKEU dan Direktur Utama PT/PERUM di lingkungan Departemen Keuangan.
2. Wajib LP2P yang harus menyampaikan LP2P kepada Menteri Keuangan:
Semua Pejabat/Pegawai Golongan III/a PGPS 1968 ke atas Departemen Keuangan dan PERJAN
Pegadaian, Pejabat/Pegawai PT/PERUM dilingkungan Departemen Keuangan sampai dengan eselon ke
empat dibawah Direksi.
KETIGA :
Menyampaikan LP2P untuk tahun berikutnya, selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan September dari
tahun pajak yang bersangkutan;
KEEMPAT :
Pengawasan atas kelancaran serta ketertiban penyampaian LP2P dilaksanakan oleh Pimpinan Unit masing-
masing;
KELIMA :
Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi ini, akan diatur lebih lanjut;
KEENAM :
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh rasa tanggung-jawab.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO